Feradi WPI siap mengkawal uji UU Kesehatan ke MK yang diajukan Dharma Pongrekun 

Mabesnews.com, Jakarta. – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/5/2026).

Gugatan ini muncul salah satunya karena kekhawatiran terhadap adanya pandemi baru di masa depan yang ia sebut sebagai ‘Virus X’.

Dharma menekankan isu mengenai ancaman kesehatan di masa depan bukan sekadar isapan jempol. Melainkan sudah menjadi perdebatan publik.

Ia pun melampirkan bukti dalam permohonannya ihwal pernyataan dia di sejumlah media terkait ‘virus x’.

“Akan muncul pandemi baru bermama ‘Virus X’ dalam waktu dekat setelah pandemi COVID-19,” kata Dharma dalam dokumen permohonannya.

Ihwal virus itu, klaim Dharma, kalangan epidemiolog menegaskan kemunculannya tidak dapat dipastikan secara waktu maupun jenisnya.

Ketidakpastian mengenai jenis dan waktu munculnya pandemi ini justru berbahaya jika bertemu dengan pasal-pasal karet dalam UU Kesehatan.

Dharma menyoroti sejumlah pasal di UU Kesehatan yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan pemaksaan medis jika status darurat kesehatan atau wabah ditetapkan secara subjektif.

Ia menilai aturan saat ini berpotensi melahirkan problem serius dalam relasi antara negara dan warga negara di bidang kesehatan.

Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah Pasal 394 dan Pasal 446 UU Kesehatan yang bisa menjadi senjata untuk memaksa warga mengikuti prosedur medis tertentu tanpa pilihan.

Lebih lanjut, Dharma juga menyatakan frasa “kriteria fain yang ditetapkan oleh Menteri’ dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan sangat berisiko.

Tanpa batasan ilmiah yang transparan, negara dianggap bisa dengan mudah menetapkan status darurat untuk mengontrol warga.

“Kondisi ini menciptakan legal insecurity yang tidak hanya berdampak secara yuridis, tetapi juga secara psikologis,” tutur Dharma.

“Rasa tidak aman yang timbul akibat ketidakpastian hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional atas perlindungan diri dan resa aman,” tegasnya.

Terdapat 5 pasal dalam UU Kesehatan yang diuji oleh Dharma, yakni:

Pasal 353 ayat (2) huruf g yang diuji karena memberikan kewenangan subjektif kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status KLB berdasarkan “kriteria lain” yang dinilai sebagai pasal karet tanpa batasan ilmiah yang jelas.

Pasal 394 yang mewajibkan kepatuhan pada seluruh kegiatan penanggulangan wabah dikhawatirkan memicu pemaksaan tindakan medis tanpa persetujuan warga (informed consent).

Pasal 395 ayat (1) mengenai kewajiban melaporkan orang yang baru sekadar “diduga” sakit yang dianggap melanggar privasi.

Pasal 400 terkait larangan menghalangi upaya penanggulangan wabah yang terminologinya dinilai multitafsir dan rentan mengkriminalisasi warga.

Pasal 446 yang mengatur sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta atau penjara dinilai tidak proporsional dan dapat menjadi alat intimidasi bagi masyarakat yang ingin mempertahankan hak atas tubuhnya.

Sementara itu, Harriani Bianca Waketum DPP Feradi WPI sekaligus Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya dalam kesempatannya mendampingi Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun di Mahkamah Konstitusi mengatakan Feradi WPI siap mengkawal Dharma Pongrekun dalam judicial review atas UU kesehatan no 17 th 2023.

“Feradi Wpi siap mengawal pak dharma pongrekun dalam judicial review atas UU kesehatan no 17 th 2023 hari ini di Mahkamah Konstitusi.” pungkas Harriani Bianca Waketum DPP Feradi WPI.

 

Sumber : Feradi WPI