Fariz RM Bakal Curhat di Sidang Pledoi Kasus Narkoba

Pemerintah94 views

Fariz RM Bakal Curhat di Sidang Pledoi Kasus Narkoba

Jakarta,

Mabesnews.com

Terdakwa Fariz RM mengakui mempunyai kelemahan kembali menggunakan narkoba saat gangguan tekanan psikis. Fariz kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 2025.

“Saya memiliki kelemahan, saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya sesekali tergelincir di saat saya mendapatkan gangguan tekanan psikis, saya tergelincir untuk menggunakannya lagi,” ujar Fariz saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025)

 

Namun ia menyatakan, proses rehabilitasi narkoba yang dijalaninya pada 2018 sangat bermanfaat bagi dirinya

 

Saat itu, ia mengeklaim telah terbebas sebagai pengguna aktif narkotika. “Saya sampaikan bahwa proses rehabilitasi yang saya dapatkan di kasus 2018 itu sungguh-sungguh memang sangat bermanfaat dan saya rasakan, saya sangat merasakan akibatnya,” ucap Fariz.

 

Pelantun tembang “Sakura” itu akan menerima segala putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebab, ia memercayai bahwa putusan itu merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikannya kesempatan untuk memperbaiki diri.

 

Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan hukum atas kasus yang sama. Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum. “Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta,” lanjutnya. Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM

 

Jurnalis Ryo.