Evan Satriadi Laporkan Air Minuman Bermerek Ke BPOM Babel

Pemerintah132 views

MABESNEW.COM  –  Rustam warga masyarakat,Bersama Ketua IWO Babel melaporkan dugaan temuan air minum kemasan merek VIZ yang berbau dan terasa amis setelah dikonsumsi.

Insiden ini, yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025,  hingga laporan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bangka Belitung dan rencana pelaporan ke Polda Bangka Belitung.

Kejadian bermula saat Rustam membeli tiga dus air minum kemasan merek VIZ di sebuah toko.

“Awalnya tidak ada yang aneh, tapi setelah kami minum, airnya terasa amis dan berbau tidak sedap,” ujar Rustam,

Ia menambahkan bahwa setelah mengonsumsi air tersebut, dirinya dan beberapa anggota keluarganya mengalami mual dan sakit perut.
Menanggapi insiden tersebut, Rustam bersama beberapa rekan dari organisasi masyarakat (Ormas) dan media berupaya mengonfirmasi kejadian ini ke pabrik air minum VIZ. Mereka berniat menemui manajer atau pihak yang bertanggung jawab di pabrik tersebut.

“Kami sudah mencoba menemui pihak pabrik sesuai SOP mereka. Kami laporkan ke satpam dan menitipkan nomor HP untuk konfirmasi lanjutan,” kata salah seorang rekan Rustam yang enggan disebut namanya.

Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan yang baik, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari Zamzani, manajer pabrik. Dalam percakapan tersebut, Zamzani diduga melontarkan kata-kata merendahkan dan menuduh beberapa pihak tanpa dasar.

“Chating itu sangat mengejutkan kami. Isinya tidak pantas dan merendahkan,” ungkap Evan Satriady

Tidak hanya itu, Evan juga mengaku menerima telepon dari nomor misterius (+62 852-8000-0526) yang berisi intimidasi dan kata – kata yang kurang mengenakkan.

“Telepon itu isinya ancaman dan bahasa kurang Enak dibaca  jelas sekali berusaha mengintimidasi kami,” tegas Evan.

Merespons serangkaian kejadian tersebut, Evan dan rombongan memutuskan untuk mengambil tindakan hukum. Mereka telah melaporkan kasus ini ke BPOM Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, mereka juga berencana melaporkan secara resmi ke Polda Bangka Belitung melalui Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus (Indagsi) Unit III Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Evan juga menyatakan akan berkonsultasi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 terkait percakapan WhatsApp yang beredar dari Zamzani.

“Kami akan memastikan apakah isi chat itu memenuhi unsur pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran kualitas produk, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku, terutama dalam pengawasan produk makanan. Pelibatan berbagai pihak, termasuk BPOM, diharapkan dapat mengawal kasus ini hingga tuntas.

Keputusan Evan Satriady untuk melaporkan dan mengawal kasus ini hingga ranah hukum menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang adil.

Diharapkan kasus ini dapat memberikan pembelajaran penting bagi semua pihak terkait akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat.(**)

Penulis: Evan