MabesNews.com, Lahat – Terkait Surat Permintaan Supervisi Sehubungan dengan surat dari kantor hukum Dodo Arman Nomor: 043/Dodo/IX/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pelapor meminta tindaklajut atas laporan pengaduan yang telah diajukan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang saat ini telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lahat namun sampai dengan saat ini belum terdapat tindak lanjut;
2. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meneliti kebenaran laporan pengaduan dimaksud dan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi segera ditindaklanjuti dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas kepada Jaksa Agung Republik Indonesia C.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat ini melalui email lapdumas [email protected].

Dodo Arman selaku Ketua KPK Nusantara mengatakan, tujuan datang ke Kejati Sumsel ini kita datang Kejati Sumsel adalah untuk mempertanyakan progres terkait ada surat kita untuk dilakukan supervisi jamPidsus jagung.
Alhamdulillah sudah ada surat jampidsus memerintahkan kepada Kejati untuk melakukan pemeriksaan atau mengambil alihlah kasus ini dengan waktu dengan waktu 30 hari.
Karena surat yang dikirim oleh jampidsus tanggal 10 Oktober sekarang sudah 10 September makanya itu sudah 30 hari Oleh karena itu kita pertanyakan sudah sampai di mana, karena saya sudah menanyakan beberapa mantan-mantan DPR dan beberapa teman, yang di dalam tidak satupun yang diperiksa oleh Kejati artinya surat dari jampidsus ini belum ditindak lanjut oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.
” Jadi PTSP sudah menghubungi yang terkait pidsus mereka tidak bisa menemui tidak bisa memberikan keterangan Kalau boleh tahu kerugian dari negara sendiri berapa ketua DPRD kalau angka kegiatan itu 60 miliar lebih.
Harapannya Jadi kalau memang mereka melakukan perjalanan dinas paling lebar dalam kota dalam desa yang memang tidak bersentuhan dengan kecepatan lain karena saat itu apabila kita berkunjung ke kota lain itu dilarang dihadang harus swipe dulu periksa hidungnya lampu macam-macam DPR periksa sesuai dengan instruksi dari jam periksa jangan dilimpahkan lagi.di duga DPRD lahat kebal Hukum Sampai Sekarang kajati Sumsel Tidak berani Mininda lanjutin pekara DPRD kab lahat
” Harapan saya kedua sarapan saja juga ayo ke jati lakukan audit independen jangan pakai audit BPK cuma kalau pakai BPK boleh juga kenapa karena saat saya konfirmasi ke BPK BPK siap melakukan audit forensik atau audit independent tatkala itu yang meminta ath gitu jadi di sini ketua maksudnya untuk secepat mungkin,” Pungkasnya
( Andre )






