MABESNEWS.COM, Lahat – Dugaan pelanggaran administrasi terkait rangkap jabatan perangkat desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan publik di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi MabesNews.com, terdapat dua perangkat desa berinisial F dan L yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan diketahui telah lulus seleksi PPPK pada Februari 2026. Namun, keduanya diduga masih tercatat aktif sebagai perangkat desa dalam beberapa waktu setelah dinyatakan lulus PPPK.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, F dan L menjelaskan bahwa proses pengunduran diri dari jabatan perangkat desa belum dapat segera dilakukan karena masih menunggu format administrasi resmi dari instansi terkait.
Meski demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian status jabatan keduanya serta mekanisme pengelolaan hak keuangan selama masa transisi tersebut.
Tinjauan Regulasi
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan yang mengatur mengenai rangkap jabatan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 huruf g, menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang wajib mematuhi ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Karena itu, kepastian waktu pemberhentian dari jabatan perangkat desa menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih status maupun hak keuangan yang bersumber dari anggaran negara atau daerah.
Klarifikasi Kepala Desa
Untuk menjaga keberimbangan informasi, Tim MabesNews.com telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pulau Panggung.
Kepala Desa Pulau Panggung, Miko, membenarkan bahwa kedua perangkat desa tersebut telah lulus PPPK. Namun, menurutnya, proses administrasi pemberhentian dari jabatan perangkat desa telah selesai dilaksanakan.
“Benar, keduanya telah lulus PPPK dan sudah mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Alhamdulillah, surat pemberhentian sudah keluar,” ujar Miko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Miko juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pulau Panggung akan segera melaksanakan penjaringan perangkat desa baru untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melaksanakan penjaringan perangkat desa yang baru,” tambahnya.
Menunggu Verifikasi Lanjutan
Meski demikian, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi lanjutan terkait beberapa hal, antara lain tanggal efektif pemberhentian, sinkronisasi administrasi dan penganggaran selama masa transisi, serta nomor Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai dokumen pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Pulau Panggung belum memperoleh tanggapan. Nomor telepon yang biasa digunakan untuk komunikasi juga belum dapat dihubungi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Pulau Panggung, Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan, maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan.
/Hambali











