MabesNews.com, PAGAR ALAM, 11 April. 2026 – Isu mengenai beban biaya pendidikan kembali menjadi sorotan masyarakat di Kota Pagar Alam. Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan bagi siswa kelas XII di SMA Negeri 4 Pagar Alam. Hal ini memicu reaksi keras dari sejumlah wali murid yang merasa iuran tersebut memberatkan secara finansial.
Benturan dengan Regulasi Kemendikbudristek

Praktik pengumpulan dana ini dinilai berseberangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga lainnya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mempertegas bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk “Sumbangan” yang bersifat sukarela, bukan “Pungutan” yang ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
Prosedur Perizinan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Selain dasar hukum di atas, setiap kegiatan sekolah yang melibatkan pengumpulan dana besar di tingkat SMA/SMK seharusnya mengantongi izin atau setidaknya koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Hingga saat ini, belum ada informasi transparan mengenai apakah rencana iuran perpisahan di SMA Negeri 4 Pagar Alam tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi. Tanpa izin resmi, penggalangan dana tersebut berisiko dikategorikan sebagai tindakan ilegal..
Investigasi.
(Heri .yp)







