Dugaan PHK Sepihak PT Allbest Marine Dinilai Langgar Hukum dan Jadi Ujian Integritas DPRD Batam

Hukum359 views

Mabesnews.com. Batam — Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Faizal kepada Komisi IV DPRD Kota Batam terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Allbest Marine kembali menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan industrial di kota industri terbesar di Kepulauan Riau. Dokumen tersebut tak hanya menjadi bentuk permohonan resmi, tetapi sekaligus alarm keras bahwa prosedur hukum bisa runtuh ketika perusahaan menjalankan kewenangan tanpa akuntabilitas.

Dalam surat tersebut, Faizal menuturkan bahwa PHK yang dialaminya pada 17 Oktober 2025 dilakukan tanpa memenuhi mekanisme hukum yang diwajibkan negara. Ia menyebut perusahaan memberhentikannya tanpa pemeriksaan internal, tanpa pemanggilan resmi, tanpa klarifikasi, dan tanpa penyusunan berita acara pemeriksaan—empat lapisan prosedural yang menjadi pondasi legalitas setiap dugaan pelanggaran kedisiplinan. Ketiadaan prosedur tersebut, menurutnya, bukan sekadar kecacatan administratif, tetapi ancaman terhadap norma hukum hubungan industrial di Batam.

Pengamat ketenagakerjaan Ignatius Toka Solly, S.H., menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang melakukan PHK tanpa pemeriksaan internal merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum administratif.

“PHK tanpa pemeriksaan, tanpa berita acara, dan tanpa memberikan ruang pembelaan bagi pekerja adalah tindakan melawan hukum administratif. Undang-undang tidak memberikan ruang diskresi untuk melewati prosedur ini,” ujarnya.

Ignatius menambahkan bahwa Pasal 151 dan 155 UU No. 13 Tahun 2003 secara tegas melarang PHK sepihak dan menyebut setiap PHK yang dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan sebagai batal demi hukum.

Terkait dugaan transfer dana sebesar Rp500.000 yang digunakan perusahaan sebagai alasan pemecatan, seorang ahli hubungan industrial menilai dalil tersebut tidak bisa dijadikan dasar PHK jika tidak melalui investigasi formal yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuduhan terhadap pekerja tidak boleh berdiri di atas asumsi. Tanpa pemanggilan tertulis, klarifikasi, verifikasi bukti, serta berita acara pemeriksaan, tuduhan itu tidak memiliki kekuatan hukum. PHK berbasis asumsi adalah tindakan tanpa fondasi,” tegasnya.

Ia menilai tidak adanya mekanisme pemeriksaan membuat langkah perusahaan tersebut masuk kategori arbitrary dismissal atau pemberhentian sewenang-wenang, sebuah tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan dan prinsip hubungan industrial yang sehat.

Dari perspektif proses bipartit, kebuntuan yang terjadi justru dinilai lahir akibat minimnya bukti dan argumentasi hukum dari pihak perusahaan.

“Beban pembuktian berada pada perusahaan. Jika memasuki forum bipartit tanpa bukti, tanpa argumentasi jelas, itu menunjukkan bahwa alasan PHK sejak awal tidak kokoh. Dalam hukum administrasi, ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar seorang praktisi hukum ketenagakerjaan.

Melalui suratnya, Faizal meminta Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil direksi PT Allbest Marine, manajemen HRD, serta saksi-saksi yang mengetahui kronologi kasus. Ia juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kebijakan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Langkah ini mendapat dukungan moral dari sejumlah akademisi dan pegiat hubungan industrial yang menilai DPRD memiliki tanggung jawab politik dan hukum untuk mengawasi perusahaan-perusahaan besar di Batam.

Seorang pekerja PT Allbest Marine yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa kasus ini adalah ujian integritas bagi DPRD Batam.

“Batam adalah jantung industri nasional. Jika PHK sepihak dibiarkan tanpa kontrol, hubungan industrial akan berubah dari pola berbasis hukum menjadi pola berbasis kekuasaan. Itu ancaman serius bagi pekerja,” ungkapnya.

Ia menegaskan DPRD harus tampil sebagai benteng yang melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang korporasi besar yang kerap memiliki kekuatan finansial dan struktural lebih dominan dibanding pekerja.

Secara keseluruhan, kasus Faizal berpotensi menjadi momen penting bagi penegakan akuntabilitas perusahaan di Batam. Jika DPRD memilih memeriksa, menguji, dan mendalami langkah PT Allbest Marine, perkara ini dapat menjadi yurisprudensi lokal yang mempertegas bahwa Batam sebagai kota industri tetap berada dalam koridor hukum—bukan tunduk pada praktik-praktik sepihak perusahaan.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Allbest Marine melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan. Media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Kota Batam.

[ arf-6 ]