Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp807.850.000 Tahun 2025 di SD Negeri Palasari 01 Mencuat, Anggaran Fiktif Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

MabesNews.com, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar – Dugaan praktik anggaran fiktif dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 01 Palasari beralamat di Kampung Peundeuy RT 18/09 Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius. Pada tahap pertama, disinyalir terdapat anggaran senilai Rp391.325.000 Pencairan anggaran tahap pertama di bulan Januari 2025, menjadi perhatian dan sorotan yg serius dan pada tahap kedua sebesar Pencairan anggaran tahap ke dua pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp416.525.000 sehingga total dugaan dana mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp807.850.000. Pada tahap1&2 tahun 2025.

Upaya konfirmasi dari awak media terkait anggaran ini di pertanyakan, dan menjadi tanda tanya besar. Dalam program pengembangan perpustakaan, tahap ke 1 mencapai Rp130.319.000 dan Pengembangan perpustakaan tahap ke 2 Rp95.619.500 pada tahun 2025 mencapai Rp 225.938.500.

 

Saat di Konfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri Palasari 01 Cileungsi Ibu Ratna Sari, S.Pd di kantornya Selasa, 24, Febuari 2025.

Memberi keterangan kurang tepat atau kurang Valid dengan fakta yang di Laporkan ke Kemendikdasmen tentu Ini, menimbulkan tanda tanya besar dan menghambat proses klarifikasi yang transparan.

 

Selain itu, alokasi anggaran untuk guru honorer yang seharusnya di alokasikan 20% dari angaran dana BOS, pada kenyatannya setelah di lihat dari laporan melebihi ketentuan yang berlaku. Dana BOS yang di terima Tahap 1&2 sebesar Rp807.850.000 dan Anggaran Guru Honorer yang di tatapkan 20% yaitu Rp161.570.00 dari jumlah pencairan tahap 1&2, Sedangkan yang di Laporkan Honorer Guru Tahap 1&2 tahun 2025 adalah Rp227.800.000.

Dugaan ada kejanggalan anggaran yang di laporkan pihak Sekolah SD Negeri Palasari 01. Ada selisih Rp.66.270.000. Ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian laporan disinyalir banyak yang hanya tertera di atas kertas, atau laporan filtif tanpa implementasi yang nyata. Ini sudah jelas dugaan pengelembungan anggaran terkait dana BOS. Kasus ini masih dalam proses investigasi mendalam oleh pihak-pihak terkait.

Ditempat terpisah pengamat dan pemerhati Pendidikan sekaligus pengacara muda Rinaldi Maha S.H. saat ditemui dikantornya menyatakan; bagi kepala sekolah yg menyalahgunakan pegelolaan anggaran dana BOS tidak tepat sasaran akan mendapat sangsi. Sangsi Pidana sesuai UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda ratusan juta hingga 1 milyar.

 

Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak berwenang yaitu Inspektorat Maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera bertindak cepat dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini, karena ini uang rakyat serta memastikan dana BOS digunakan secara tepat sasaran demi kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di SD Negeri Palasari 01 Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ini catatan preseden buruk untuk dunia pendidikan khususnya di SD Negeri Palasari 01.

 

(YANTO BS)