Dugaan Penipuan Sindikat Trader, Pengusaha Gultop Wahyu Rahmadan Rugi Rp 90 Juta dalam Transaksi Susu  

Hukum76 views

Mabesnews.com, Bekasi – Pengusaha Gultop Wahyu Rahmadan menjadi korban dugaan penipuan sindikat trader dalam pembelian susu merk Indo Milk Full Cream senilai Rp 90.000.000 untuk mitranya, Sandi. Kejadian ini terjadi jelang pengiriman barang ke lokasi mitra di Blok H19 No. 24 Grand Cikarang Village, Kabupaten Bekasi.

Ketika truk dengan nomor polisi B 9121 FDB tiba di lokasi, Gultop langsung menanyakan kondisi barang susu tersebut di depan beberapa saksi, antara lain Tamrin Hotma Pengabean dan Sandi Roni. Ia kemudian meminta untuk membuka bak truk, namun bersikeras agar pembayaran sebesar Rp 90 juta dilakukan terlebih dahulu.

Setelah pembayaran berhasil ditransfer dan bukti pembayaran ditunjukkan kepada sopir, pihak sopir tetap mengingkari permintaan untuk membuka bak truk dan meminta agar tidak dibuka terlebih dahulu. Kondisi ini membuat Gultop merasa curiga, mengingat pembayaran sudah lunas dan tidak ada alasan yang jelas untuk tidak membuka mobil.

“Setelah ditunjukan bukti transfer dan supir yang berinisial “AR”masih ngotot jangan dibuka dulu, saya menjadi curiga. Sudah lunas pembayaran, tak boleh kan tidak dibuka mobilnya,” ujar Gultop yang disaksikan oleh empat orang saat salah satu karyawannya membuka paksa terpal truk dan menemukan bahwa bak truk tersebut kosong tak satupun barang susu di dalamnya.

Merasa dirugikan dan ditipu, Gultop kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/002/I/2026/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI. Saat ini, truk yang menjadi barang bukti dalam penyelidikan kasus telah ditahan pihak kepolisian dan tidak diperkenankan keluar secara sepihak sebelum proses hukum selesai atau mendapatkan izin resmi.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, barang bukti seperti kendaraan akan ditahan selama penyelidikan berlangsung untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan objektif. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sopir dan segala elemen yang terkait untuk mengungkap identitas pelaku serta modus operandi yang digunakan dalam dugaan penipuan ini.

 

(HOTMA TUMANGGER)