Dugaan Pengeroyokan di Pasar Butung: Keputusan Polda Sulsel Disorot, Korban Tuntut Keadilan

Polri255 views

MabesNews.com.Makassar – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Butung Makassar kini menimbulkan polemik setelah pihak korban mengungkapkan ketidakpuasan atas keputusan gelar khusus yang diambil oleh Wadirkrimum Polda Sulsel. Korban menduga bahwa tindakan premanisme yang dialaminya tidak ditangani secara adil, terutama dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka utama, R. Berteman, pada 19 September 2024.

Menurut pernyataan dari pihak korban, keputusan ini dianggap mencederai rasa keadilan. Mereka mempertanyakan kredibilitas Wadirkrimum Polda Sulsel yang memutuskan bahwa saksi yang diajukan oleh korban dianggap tidak netral. “Jika saksi kami dianggap tidak netral, lantas saksi netral versi mereka berada di mana?” ungkap korban dengan nada keberatan.

Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti dalam perkara pidana menegaskan bahwa alat bukti yang sah mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, dalam gelar perkara ini, keputusan Wadirkrimum bersama peserta gelar lainnya justru dianggap tidak menghargai bukti-bukti yang telah disajikan.

Korban juga menyoroti bahwa tersangka R. Berteman, yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan dan bagian dari kelompok premanisme di Pasar Butung, telah mendapat penangguhan penahanan dengan alasan untuk menghindari pra peradilan. “Keputusan ini sangat mengabaikan dampak sosial di masyarakat. Apakah ini keadilan hukum yang selama ini diagungkan oleh Polri?” ujar korban penuh kekecewaan.

Pihak korban menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan Dumas (pengaduan masyarakat) ke Mabes Polri. Mereka mendesak agar Propam Mabes Polri menyelidiki dugaan ketidaknetralan yang terjadi dalam gelar perkara ini. “Kami ingin keadilan ditegakkan, kami akan membawa hal ini hingga ke Mabes Polri demi mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegas korban.

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena tersangka R. Berteman disebut-sebut sebagai preman berkedok satpam di Pasar Butung. Korban memperingatkan bahwa jika penangguhan penahanan ini dibiarkan, aksi premanisme di Pasar Butung bisa kembali terulang.

“Masyarakat harus merasa aman, bukan justru dibiarkan terancam oleh premanisme yang terus dibiarkan bebas. Jika terjadi sesuatu pada tersangka R. Berteman di luar sana, kami harap Wadirkrimum siap bertanggung jawab,” pungkas pihak korban.

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama dalam kasus yang melibatkan keselamatan dan keamanan masyarakat luas.(**)