MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Dua orang bersaudara dari tujuh bersaudara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akan melayangkan gugatan dan laporan.
Hal ini lantaran mereka merasa telah menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen menyangkut harta warisan dari peninggalan orang tua mereka.
Kedua bersaudara ini adalah Samsul Aripin Alsahab dan Syarip Amir. Totalnya mereka ad tujuh bersaudara
Diketahui mendiang orang tua mereka telah meninggal pada 2001 lalu, dan memiliki banyak peninggalan harta warisan.
Samsul Aripin Alsahab dan Syarip Amir akan atau melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait harta warisan.
Setelah orang tua meninggal maka segala warisan yang ditinggalkan orang tua menjadi harta bersama tujuh bersaudara tersebut.
Karena harta itu belum dibagikan oleh orang tuanya semasa orang tuanya masih hidup.
Jadi ketika orang tua nya sudah meninggal dunia segala sesuatu yang menyangkut harta peninggalan orang tua harusnya dibagikan bersama sesuai hukum Islam atau pun hukum negara.
Tetapi yang terjadi di keluarga Samsul Aripin Alsahab dan Syarif Amir tidaklah demikian.
Diduga karena keserakahan abang yang tertuanya warisan itu dijual sendiri tanpa sepengetahuan saudara yang lainnya, dan lebih mirisnya lagi saudaranya yang keenam dari tujuh bersaudara tidak pernah merasa menandatangani akte jual beli warisan tersebut.
Alhasil BPN Kabupaten Ketapang mengubah nama sertifikat tersebut ke nama pembeli dan setelah sekian lama baru sekarang Samsul Aripin Alsahab dan Syarif Amin akan menggugat atau melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Berdasarkan dugaan informasi terakhir dari Samsul Aripin Alsahab dan Syarif Amir pembeli tanah warisan mereka ini yaitu seorang Dokter ternama yang berada di kota Pontianak dan
sertifikatnya berada di ibu dokter tersebut tersebut yang membuka praktek di jalan Merdeka, Kota Pontianak. (DR)







