“Dugaan pelecehan seksual terjadi seusai rapat wali murid SMPN 3 Sumberjaya,Majalengka”

Pemerintah, Polri90 views

MabesNews.com, Majalengka – Bunga salah satu warga desa di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan seksual sendiri diduga terjadi seusai rapat wali murid SMPN 3 Sumberjaya, Majalengka.

Bunga mengaku jika ia di lecehkan oleh Saim (45) pria paruh baya saat ngantri keluar ruangan seusai rapat wali murid, Sabtu, 11 Januari 2025.

Hal itu diterangkan Soni, Kaka Kandung Bunga kepada awak media, Rabu, 15 Januari 2025.

Diterangkan Soni, Adiknya saat mengadu sembari menangis menceritakan perlakukan Saim (45) yang diduga meleceh bunga.

“Adik saya sampe nagis ngadu ke saya, Awalnya Bokong di colek mengunakan botol air mineral,” ujarnya.

Setelahnya, Menurut Soni, Terduga pelaku menggunakan jari tangan mencolek paha atas adiknya.

Untuk diketahui, Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan seksualitas seseorang. Pelecehan seksual dapat berupa tindakan fisik, verbal, atau non-verbal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS merupakan regulasi terbaru yang secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.

Pelecehan seksual fisik: Tindakan seksual yang melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh korban. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Sampai berita ini diturunkan, Awak media tengah berusaha konfirmasi kepada terduga pelaku.

 

Hombing