MabesNews.com, Tanjungpandan, Belitung – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Belitung di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Seorang pemuda bernama RA (22), warga Desa Juru Seberang, diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh sekelompok warga di Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, pada, Kamis (5/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan RT 26, tepatnya di sekitar eks SMP Muhammadiyah.
RA (22) dikeroyok massa karena dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong.
Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.
Akibat pengeroyokan tersebut, RA (22) mengalami luka serius. Berdasarkan keterangan keluarga, korban menderita lebam parah pada kedua mata hingga sulit melihat, serta luka robek di bagian kepala akibat pukulan dan injakan massa.
”Anak saya diperlakukan sangat tidak manusiawi, dipukuli dan diinjak-injak seperti binatang, padahal belum tentu dia bersalah. Di mana rasa kemanusiaan, apalagi ini di bulan suci Ramadhan,” ujar ayah korban, Darsono alias Pak Matek, dengan nada kecewa.
Pasca kejadian, korban sempat diamankan ke Mapolsek Tanjungpandan untuk menghindari amuk massa yang lebih luas.
Pada pagi harinya, ibu korban diminta datang ke kantor polisi untuk menandatangani sebuah surat perjanjian. Namun, Pak Matek menilai surat tersebut janggal dan tidak jelas siapa sebenarnya pihak yang dirugikan.
Dalam surat tersebut tertera nama seorang warga Air Raya berinisial S. Saat Pak Matek mencoba mengonfirmasi melalui telepon terkait siapa saja pelaku pemukulan, S mengaku tidak tahu dan justru memblokir nomor telepon orang tua korban.
Kekecewaan keluarga semakin mendalam karena upaya koordinasi dengan aparatur desa setempat, termasuk Kepala Desa Air Raya dan Ketua APDESI Belitung, hingga saat ini belum membuahkan jawaban atau tanggapan yang memuaskan.
Pihak keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam atas perlakukan brutal yang menimpa RA (22). Jika dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan tidak ada pihak yang bertanggung jawab atau mengakui aksi penganiayaan tersebut, keluarga berencana akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Belitung untuk diproses secara hukum.
”Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Kami ingin keadilan bagi anak kami yang sudah cacat akibat main hakim sendiri tanpa bukti ini,” pungkas Pak Matek. (DR)







