MabesNews.com, Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitte (CIC) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri, KPK segera melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap para Eks Oknum Pejabat PT. Timah maupun oknum pejabatnya yang masih aktif terkait korupsi timah di Bangka Belitung, jangan hanya perusahaan swasta saja yang kini menjadi terpidana dalam kasus mega proyek korupsi PT. Timah di Bangka.
CIC menilai yang kini jadi terpidana dan tersangka hanya pihak swasta, diantaranya yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkal Pinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, tidak ada satupun eks Pejabat Timah maupun yang masih aktif diperiksa secara hukum yang berlaku, jelas dalam kasus ini, CIC menilai adanya ” Dugaan” tebang pilih, serta permainan “Kotor” dibalik “Seragam”.
Berdasarkan hasil analisisnya, Prof Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
Namun, angka tersebut memicu kontroversi, Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Sekjen CIC DJ Sembiring menegaskan,” Dalam perkara ini ada dugaan kuta terkait keterangan Bambang Heru karena adanya dugaan bahwa keterangannya tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait dan masyarakat Bangka,” tegas DJ Sembiring Senin (3/2/2025) kepada awak media di Jakarta.
Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menambahkan,”Kasus korupsi Timah di Bangka Belitung adalah kasus korupsi pengelolaan keuangan negara oleh PT. Timah Tbk (TINS). Kasus ini terjadi pada periode 2015-2022.
Kasus ini melibatkan banyak pihak, di antaranya:
Suwito Gunawan, Hasan Tjhie, Hendry Lie, Emil Ermindra,Harvey Moeis, Helena Lim,Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.
Tapi tidak satupun oknum eks Pejabat PT. Timah dan oknum pejabat yang masih aktif terseret dalam kasus ini, tentu hal ini menjadi pertanyaan besar ditengah publik, ada apa denga oknum pejabat Timah?.
DJ Sembiring mengungkapkan,”Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun. Kerugian tersebut juga termasuk kerusakan lingkungan,” ujarnya.
DJ sembiring meminta dengan tegas, CIC meminta agar Polri dan KPK melakukan pengusutan terhadap oknum eks Pejabat Timah yang terlibat dalam kasus korupsi ini, sehingga masyarakat puas akan kebenaran kasus ini jangan hukum itu tumpul keatas, tajam kebawa. Padahal kalau kita lihat dalam kasus korupsi Timah ada beberapa fakta yang terungkap dalam kasus ini, di antaranya:
Terjadi penambangan ilegal di lahan tambang milik PT. Timah melegalisasi pembelian biji timah dari penambangan ilegal.
Terjadi kerja sama pengelolaan lahan PT. Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Terjadi penawaran pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal, “pungkas Sekjen CIC DJ Sembiring.
Umar k/Bony A