Dugaan Aktivitas Pembukaan Lahan Secara Ilegal Di Wilayah Izin HKm Wahana Karya. Ketua kelompok akan melaporkan Hal Ini Ke APH Dan kejaksaan

Pemerintah122 views

( Mabesnews.com Gorontalo ) Pembukaan kebun kelapa sawit diwilayah Izin HKm manuai protes dari ketua kelompok dan angota

Pasalnya ketua kelompok itu diduga melakukan bekerja sama dengan pelaku usaha dalam aktivitas pembukaan kebun kelapa sawit di desa Marisa kecamatan popayato Timur kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo. Minggu 7/9/25

Saat dikonfirmasi ketua kelompok Wahana karya saprin otoluwa membantah adanya dugaan keterlibatan jual beli kebun di kawasan izin HKm tersebut.

Lanjut saprin apa yang dituduhkan ketua BPD Desa Marisa itu belum tentu benar dan tidak mendasar. Kemarin kedatangan alim carada ke rumah saya hanya mempertanyakan kenapa lahan dalam izin kawasan HKm sudah diperjual belikan

Namun jawaban saya ke alim. siapa yang menjual.dan siapa yang beli. memang persoalan HKm ini dari dulu saya yang di isukan bahwa lahan dikawasan izin HKm saya sudah jual.

Lanjut saprin kalau pun lahan di areal APL itu bisa diterbitkan surat.dari desa namun di sebelah sungai bagian kiri itu sudah masuk wilayah izin HKm.karena lahan masyarakat sebelah kanan sungai itu berada di luar kawasan ( APL) yang nota bene bisa di terbitkan surat.oleh pemerintah desa.ungkapnya

Dengan persoalan jual beli kebun di kawasan izin HKm. saya sebagai ketua kelompok menempuh upaya hukum dan saya akan melaporkan hal ini ke APH dan kejaksaan. Agar semuanya cler tuturnya

Di kompirmasi Alim Carade ketua BPD Desa Marisa mengatakan benar adanya pembukaan kebun sawit secara ilegal . Dirinya menegaskan pengukuran lahan sawit yang di pasilitasi oleh aparat desa membuat dirinya bertanya tanya karena dibalik pengukuran kebun itu ada pengawas dari pelaku usaha ko situ yang mendampingi aparat desa.dirinya khawatir dengan adanya penerbitan surat dari Desa itu akan merusak kawasan HPT. Dan izin HKM 486 Hektar

Di tempat berbeda aparat Desa Zulkifli Lakmati di kompirmasi via seluler dia menjelaskan benar adanya pengukuran kebun namun yang diukur berada di luar kawasan (APL) disebelah kanan dari sungai dan untuk pengukuran di kawasan izin HKm dirinya tidak mengetahui siapa yang telah mengukur lahan itu .

Lanjut Zulkifli pembelian kebun di wilayah izin HKM adalah pelaku usaha ko siu .ungkapnya ( Sp)