Dua Unit Mobil Trado Angkat Alat Ekscator Dari Lokasi Sungai Alang Tahar Tempat Pertambangan Galian Pasir. 

Pemerintah105 views

MabesNews.com, Kab.Batu Bara – Sumut : Jumat 2 Mei 2025 – Terpantau oleh Tim Awak Media pada Senin tanggal 28 Aparil 2025 Pukul 6.20 PM,Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Batu Bara Polda Sumut melakukan penindakan tempat Usaha Pertambangan Galian Pasir area lokasi Daerah Aliran Sungai Alang Tahar.

Terlihat jelas beroperasi ada dua alat ekskavator yang bekerja menggali di area sungai dan mengambil pasir untuk di perjual belikan di lokasi sungai alang tahar desa Sipare – pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Terkait hal tersebut,Aparat Penegak Hukum ( APH ) Personil Polres Batu Bara Polda Sumut Investigasi lokasi Pertambangan Galian Pasir,telah menemukan ada dua alat ekskavator yang berwarna kuning dan merah merek hitachi / komatshu,dimana kedua alat ekskavator tersebut di angkut dari lokasi sungai Alang Tahar dengan menggunakan dua alat transportasi mobil trado.

Saat Tim Awak Media tiba di lokasi area Pertambangan Galian Pasir ( Galian C ),terlihat jelas Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan terhadap bentuk Usaha Pertambangan,Hal tersebut,jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup juga menjadi perhatian.

Pertambangan galian pasir tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius dikenakan sanksi administratif yang dapat diterapkan antara lain:

1.Pemberhentian kegiatan pertambangan secara sementara atau permanen.

2.Denda administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha.

Sanksi pidana yang dapat diterapkan Pidana penjara bagi pelaku usaha yang melakukan pertambangan tanpa izin.dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,seperti Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boi Siahaan melalui alat komunikasi whatsapp terkait Dua Unit Alat Ekskavator di angkut dari lokasi Pertambangan Galian Pasir Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Alang Tahar,memberikan tanggapan komentar ” untuk hal ini memang benar “,kita lakukan penindakan dan sementara masih proses penyidikan lebih lanjut,pungkasnya.

Dengan terbit berita ini,Wakaperwil Media Mabes News.Com sangat mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Batu Bara Polda Sumut.supaya menindak semua segala bentuk Usaha Pertambangan Galian Pasir,apabila tidak mempunyai legalitas izin dari Pemerintahan khususnya di lokasi Daerah Aliran Sungai.

 

( RS ).