Dua Unit Mobil Damkar Jenis Hilux Dilingkungan Pemda Boltim Tidak Bisa Digunakan

Pemerintah190 views

MabesNews.com. Boltim, Sulut – Sungguh sangat disayangkan ketika mengetahui keberadaan dua unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jenis Rescue Singgle Fire Cabin merk Hilux tidak bisa lagi di gunakan dalam penanganan bencana karena diduga mengalami kerusakan.

Sementara keberadaan mobil Damkar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sangatlah di butuhkan dalam penanganan berbagai kejadian seperti kebakaran, penyelamatan, penanganan bencana, koordinasi dan komonikasi, serta pencegahan kebakaran.

Begitu pentingnya keberadaan mobil Damkar di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur namun hal itu kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah untuk memperbaikinya kembali, sehingga hal itu berdampak terhadap pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan adanya kehadiran mobil Damkar di tenga-tenga masyarakat.

Fakta itu nampak ketika mengetahui dalam penanganan pasca banjir yang terjadi di Desa Togid Kecamatan Tutuyan. Dimana, dari tiga unit mobil Damkar jenis Hilux yang dimiliki oleh Pemda Boltim, hanya satu unit yang bisa digunakan dalam penanganan pasca banjir, sementara dua unit lainnya tidak bisa digunakan karena diduga telah mengalami kerusakan.

Selidik punya selidik, tiga unit mobil Damkar jenis Rescue Single Fire Cabin merk Hilux tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 dengan nilai yang cukup fatastis yaitu mencapai miliaran rupiah.

Mengetahui besaran atau nilai pengadaan tiga mobil Damkar jenis

Rescue Single Fire Cabin merk Hilux yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, sala satu pemerhati yang enggan namanya di tulis melalui Media MabesNews.com meminta kepada Pemda Bolaang MongondownTimur agar dapat mengalokasikan biaya perawan atau perbaikan keberadaan beberapa unit mobil Damkar yang ada.

Upaya pengalokasian biaya perawan atau perbaikan beberapa unit mobil Damkar yang rusak itu tentunya perlu dilakukan, agar ketika masyarakat membutuhkan adanya pelayanan atau kehadiran Damkar tidak ada alasan lagi bahwa Damkar dalam kondisi rusak.

 

(Pusran Beeg)