Drs Saragi Tua Simarmata, SE,Ak, MM,BKP : AKP2I Dukung Langkah DJP Penyesuaian Strategi Edukasi

Mabesnews.com-Medan-Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Pajak.(DJP) melakukan penyesuaian strategi edukasi, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum untuk mendorong perbaikan penerimaan pajak 2026.

“Strategi ini dilakukan menyusul penerimaan pajak pada 2025 mengalami shortfall sekitar Rp271,7 triliun. Karenanya AKP2I sebagai mitra kerja strategis DJP mendukung langkah DJP,” ujar Ketua Pengda AKP2I Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata, SE,Ak,MM,.BKP saat berbicara kepada.media ini, Senin di Medan, Kamis 15/6/2026.

Seperti diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lanjut Saragi bahwa hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189, 3 triliun.Penerimaan pajak ada minus 0,7 persen. Pada 2025 lalu di bawah 2024. dalam APBN.

Penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh kombinasi sejumlah faktor, antara lain moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, hingga kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha

Saragi menilai penyesuaian strategi DJP akan dapat mencapai sasaran yang diharapkan terutama berfokus pada pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak. Soalnya penguatan administrasi perpajakan berbasis teknologi dan perluasan basis pajak tanpa memberlakukan jenis pajak baru.

Menyinggung tentang aktivasi dan Penggunaan Coretax, Saragi mengharapkan DJP terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan penggunaan teknologi digital tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Dalam hal ini AKP2I juga mengapresiasi DJP bahwa. aktivasi dan penggunaan akun Coretax terakhir ini menunjukkan tren positif dan nuansa baru bagi perpajakan di Indonesia disamping dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak,” kata Saragi.

Apalagi lanjutnya wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP akan dapat membantu wajib pajak sendiri dalam menggunakan Coretax.

“Yang menarik, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan bisa menghubungi. “Apabila Wajib Pajak Kring Pajak di 1500200 maupun wajib pajak sendiri datang langsung ke KPP terdekat,” ujar Saragi.

Terkait waktu pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya Pemerintah dalam hal ini DJP memberi perpanjangan waktu dalam Pelaporan SPT Tahunan Tahun ini baik WP OP maupun Badan.

Dikarenakan Aktivasi dan Validasi data Wajib Pajak perlu secara Sempurna dituangkan di dalam Coretax terutama data Asset.Demikian disampaikan Ketua AKP2I Pengda Sumatera Utara Drs.Saragi Tua Simarmata,SE.Ak.MM.BKP yang saat ini berkantor di Jl.Sukamulia No.3 Medan.(tiar)