Mabesnews.com,-Surabaya, Jatim — 18 November 2025 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Pamekasan yang menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini mencuat setelah Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, memenuhi undangan KPK di Jakarta bersama Bupati Pamekasan.
Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyampaikan bahwa dugaan praktik ini mencoreng citra birokrasi dan melanggar prinsip-prinsipGood Governance. “Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan praktik jual beli jabatan ini. Jika benar terjadi, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika pemerintahan,” ujarnya. Selasa (18/11/27)
Menurut RAJAWALI Jatim, praktik jual beli jabatan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
– Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
– Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
– Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dugaan praktik jual beli jabatan Pj Kades di Pamekasan ini adalah sebuah kemunduran bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Kami mengecam keras tindakan koruptif semacam ini, yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan menciderai kepercayaan publik. RAJAWALI Jatim mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Kami berharap kasus ini diusut tuntas, tanpa pandang bulu, dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan jabatan publik untuk kepentingan pribadi!” Tegas Sujatmiko
RAJAWALI Jatim mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak main-main dengan jabatan,” tegas orang nomor satu di DPW RAJAWALI Jawa Timur dengan semangat menyala.
DPW RAJAWALI Jatim juga meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkatan Pj Kades dan memastikan prosesnya transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Foto : Istimewa







