MabesNews.com, Kabupaten Tangerang Banten – Senin 16 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (LSM GNRI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor (004SP.DPW.GNRI.III/2026) tentang pembekuan kepengurusan Abdul Malik Satyasin Sebagai Pengurus dengan jabatan Sekretaris DPD Kab Tangerang LSM GNRI. SK ini ditandatangani pada (09 Maret 2026) di Tangerang Banten oleh Ketua DPW (Syarif Ridwan) dan Sekretaris DPW (H. Komar SH)
_~”Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pembekuan ini dilakukan karena tidak adanya keselarasan antara kepengurusan ketua DPD dan Sekda di DPD Kabupaten Tangerang serta pelanggaran karena adanya suatu kejadian di lapangan dengan dua temuan mencoba menyuap dengan alasan untuk transport bensin sewaktu melakukan kontrol sosial di suatu daerah di Kabupaten Tangerang, ini terjadi tepat di mata saya selaku ketua DPD”_ cetus Firman Rahmat Manullang.
Beliau menambahkan “Saya sebagai ketua merasa di atur dan selalu beradu argumentasi seakan mau beradu pengalaman di depan lawan bicara kami berdua, itu bisa menimbulkan kesan tidak kompak dan solid antara ketua dan sekretaris, etika dan adab harus kita jaga bersama, bukan cuma hanya di team bahkan ke orang lain juga kita harus utamakan adab, saling menghargai dan menghormati”.
Ini juga merupakan pelanggaran
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi. Selain itu, langkah ini juga diambil demi kepentingan organisasi, pembangunan, dan perkembangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dengan kejadian ini ketua DPD Kab Tangerang mengajukan gugatan ke DPW agar ABDUL MALIK SATYASIN Sekretaris DPD Kab Tangerang agar di gantikan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan keputusan ini, Sdr. Abdul Malik Satyasin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD Kabupaten Tangerang LSM GNRI dinyatakan tidak lagi menjabat posisi tersebut dan dikeluarkan dari keanggotaan LSM GNRI.
Dengan dicabutnya keanggotaan dan jabatan, segala perbuatan dan perilaku yang dilakukan oleh ABDUL MALIK SATYASIN setelah diterbitkannya surat pembekuan ini tidak lagi menjadi tanggung jawab organisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
DPP dan DPW LSM GNRI berharap keputusan ini dapat diketahui dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
Syarif Ridwan (Ketua DPW) mengharapkan kepada pengurus baru yang sudah di SK kan kepada Sdr M HABUDIN SH agar bisa menjaga amanah sebagai SEKRETARIS DPD Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan baik dan selalu solid dan searah dengan ketuanya.
(Firman R M & TIM)







