DPRD Babel Desak Audit Lingkungan Hidup dan Penertiban Aktivitas Kapal Isap Produksi di Perairan Permis–Rajik

Pemerintah92 views

MABESNEWS.COM.–Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta menyampaikan sikap tegas atas keresahan masyarakat nelayan di Desa Permis dan Rajik, Bangka Selatan, yang terganggu akibat keberadaan dua kapal isap produksi (Pirat 1 dan Isamar) milik PT Synergy Maju Bersama (PT SMB).23/7/2025.

Kami menilai bahwa aktivitas kapal-kapal ini telah mengganggu ekosistem laut, terutama menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, peningkatan kekeruhan air, dan penurunan hasil tangkap nelayan. Keadaan ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami mengingatkan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan timah kini berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba), namun kewajiban perlindungan dan pengawasan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Pasal 63 ayat (3) dan (4) UU 32/2009 dengan jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk:
• Menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
• Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap AMDAL, RKL-RPL, dan izin lingkungan;
• Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mencegah pencemaran/kerusakan lingkungan.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak bisa bersikap pasif. Sebelum aktivitas penambangan laut dimulai, kawasan harus terlebih dahulu dinyatakan aman secara ekologis, termasuk melalui kajian baseline terhadap kondisi terumbu karang, arus, dan biota laut. Jika hal ini diabaikan, maka AMDAL menjadi tidak sah secara substansi.

Tuntutan DPRD

Maka, DPRD Bangka Belitung menuntut:
1. Segera dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh, termasuk uji dokumen AMDAL dan pelaksanaan RKL-RPL PT SMB oleh Dinas LHK Babel.
2. Penghentian sementara operasional kapal isap hingga ada kejelasan legalitas produksi dan hasil audit lingkungan.
3. KLHK dan Kementerian ESDM diminta untuk melakukan pengawasan langsung terhadap praktek pertambangan laut di wilayah Bangka Selatan.
4. DPRD akan memanggil pihak terkait dalam RDP, termasuk perusahaan, Dinas LHK, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum, untuk membahas dugaan pelanggaran lingkungan dan manipulasi produksi timah

Sebagai wakil rakyat, saya mengingatkan: menjaga lingkungan hidup bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional. Jika tambang hanya menghasilkan keuntungan sesaat namun menghancurkan laut, terumbu karang, dan kehidupan nelayan—maka itu bukan pembangunan, melainkan perusakan.

Kami DPRD tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah maupun pusat, DPRD akan menggunakan hak pengawasan maksimal, termasuk rekomendasi pencabutan izin operasi.(*) Team