DPP RAJAWALI Apresiasi Desakan Penangkapan Ria Norsan, Soroti Aspek Hukum dan Pemberantasan Korupsi  

Hukum75 views

Mabesnews.com,-Pontianak, Kalbar — 11 November 2025 Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI menyampaikan apresiasi mendalam atas desakan Ketua Umum DPP LEGATISI, Akhyani, B.A., kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan dan menangkap Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2014–2015 di Kabupaten Mempawah.

DPP RAJAWALI menilai desakan ini sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat. “Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh DPP LEGATISI dalam mengawal kasus ini. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga tuntas,” ujar Krista Hadi Wijaya juru bicara DPP RAJAWALi dalam keterangan persnya. Selasa (11/11/25).

 

*Aspek Hukum dan Undang-Undang*

 

DPP RAJAWALI menyoroti beberapa aspek hukum yang relevan dalam kasus ini:

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

2. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

3. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

DPP RAJAWALI, juga menyoroti pentingnya penerapan asas presumption of guilt dalam proses penyidikan kasus korupsi. Asas ini memungkinkan penyidik untuk melakukan tindakan hukum yang lebih tegas dalam mengungkap kebenaran dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

 

*Dukungan terhadap KPK*

 

DPP RAJAWALI memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami percaya KPK akan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. KPK harus menindaklanjuti semua informasi dan bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan hasil penggeledahan, untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” tegasnya.

 

RAJAWALI juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan. “Mari kita berikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara optimal demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

 

DPP RAJAWALI berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan Kalimantan Barat dari praktik-praktik korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)