DPP GARAPAN: Geger Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir. Laporan Dini Hari ke Mabes Polri!

MABESNEWS.COM, Rokan Hilir, Riau — Langkah tegas Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Monitoring dan Investigator Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (DPP GARAPAN), mengguncang panggung politik nasional.

Di tengah keheningan malam, tepat pukul 22:00 WIB, Senin (5/5/2025), ia mengapresiasi sesosok Muhajirin, salah satu warga masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mendobrak pintu Mabes Polri membawa laporan dugaan pemalsuan ijazah H. Bistamam, Bupati Rokan Hilir.

Surat tanda terima laporan yang langsung viral di media online ini memantik badai kontroversi, apakah pemimpin daerah terpilih mengkhianati kepercayaan rakyat dengan ijazah palsu?, kabarkannya kepada media ini.

Laporan tersebut disampaikan pada pukul 12:15 Wib, dini hari, mengisyaratkan urgensi dan potensi skala besar kasus ini. Arjuna Sitepu, dalam konferensi pers dadakan, menegaskan,

“Kami tidak akan membiarkan oknum pejabat menginjak-injak hukum. Jika benar ijazah Bupati palsu, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi!”
Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat, menuntut transparansi penyidikan.

DPP GARAPAN, sebagai garda terdepan koalisi pendukung Prabowo-Gibran, menyatakan komitmennya memberantas praktik kotor di birokrasi.

“Ini bukan politik praktis, tapi perlawanan terhadap ketidakjujuran yang merusak masa depan bangsa,” tegas Arjuna Sitepu.

Dugaan Pemalsuan Ijazah: Melanggar Pasal Berlapis
Kasus ini menyentuh ranah pidana berat.

Jika terbukti, H. Bistamam bisa dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Lebih dalam, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 67 juga mengatur sanksi bagi pihak yang memalsukan ijazah sebagai upaya memperoleh jabatan.
Tak hanya itu, UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 12B bisa menjerat Bupati dengan tuduhan gratifikasi ilegal jika ijazah palsu digunakan untuk mengamankan kekuasaan atau keuntungan finansial, ucap Sitepu

SOP Polri: Dari Laporan ke Penyidikan

Mabes Polri kini berada di bawah sorotan DPP GARAPAN. Sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Pidana, Polri wajib memverifikasi laporan dalam 7 hari kerja sebelum menetapkan status penyelidikan.

Proses ini meliputi:
1. Pemeriksaan dokumen asli/ijazah terduga palsu oleh ahli forensik.
2. Pemanggilan pihak terkait, termasuk saksi dari instansi pendidikan yang disebutkan.
3. Koordinasi dengan Kemendikbudristek untuk konfirmasi data.
Jika bukti kuat ditemukan, penyidik wajib menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.


Efek Domino: Saksi dan Keterlibatan Institusi Pendidikan
Selain Bupati, pihak sekolah atau oknum yang terlibat dalam penerbitan ijazah palsu bisa dijerat Pasal 266 KUHP (membantu pemalsuan) dengan ancaman 4 tahun penjara. Jika terbukti ada permufakatan jahat, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana berlaku.

Masyarakat menunggu kejelasan: apakah ada “mafia ijazah” sistemik yang melindungi pejabat?

Peringatan Keras untuk Calon Pemimpin.

Kasus ini menjadi alarm bagi para calon pemimpin: praktik kotor seperti pemalsuan dokumen tak lagi aman di era keterbukaan informasi. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memungkinkan masyarakat mengakses data pejabat, sementara UU ITE menjerat pelaku yang menyebar dokumen palsu di ranah digital.
Arjuna Sitepu berpesan: “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Jangan harap rakyat akan diam melihat penguasa korup!”

Masyarakat Menuntut: Transparansi dan Hukum yang Nyata

Skandal ini harus menjadi turning point bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menuntut Polri bekerja cepat, independen, dan tanpa tebang pilih. Jika Bupati terbukti bersalah, hukuman maksimal wajib dijatuhkan sebagai ‘shock therapy’ bagi elite yang bermain api.

Seperti kata pepatah, “Rakyat bisa memaafkan kesalahan, tapi tidak kebohongan.” Kini, bola ada di pengadilan dan hati nurani para penegak hukum. Tutupnya. (Stp)