DPP.GAKORPAN Soroti Kasus Laporan pengrusakan( PS.521.KUHAP).

MabesNews.com, Jakarta,19 Maret 2026.Laporan kedua ini terjadi disebuah Rumah Kontrakan Jl.Fajar Baru Selatan.No.5. RT.015/RW.06 Kel.Cengkareng Timur Kec.Cengkareng Jakarta Barat Pemilik kontrakan Ny Syt Spd.(Sarjana Pendidikan) yang dilakukan Pak Frm yang merasa kebal hukum membuli terhadap sosok seorang wartawan perempuan senior, mengusirnya.layaknya hewan, padahal sudah membayar uang kontrakan bulanan jurnalis tersebut .sudah sepuh ,lansia ,serta sakit sakitan bernama Bunda Roslenny News.dengan No.LP/B/795/lll/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat /Polda Metro Jaya.

 

tertanggal 18 Maret 2026,hari Rabu Jam :13 30 WIB.Dimana rasa keadilan dan hak azasi manusia itu di negara ini .Kecurigaan Tim lnvestigasi DPP.GAKORPAN sehubungan ada rentetannya Kasus pengrusakan Laporan Polisi No. LP/B/158/I/2026/SPKT /Polres Metro Jakarta Barat /Polda Metro Jaya .Yang Pertama Rumah Pribadi Roslenny News di Jl.Kincir Raya No.17 Rt.02/RW.06 Kel.Cengkareng Timur Kec Cengkareng Jakarta Barat .Kejadian pengrusakan pada tanggal 11 Januari 2026 (Pasal 521 KUHAP), dimana yang terlibat banyak pihak oknum aparat kecamatan Cengkareng.

 

mantan RT, Ngs,Bug, Ev.Bn,Sgh ,Adr polsek ,yang motif dari kasus ini sedang didalami oleh mekanisme Berita Acara wawancara 6 orang saksi dalam BAW ,SP2HP attensi disposisi Surat Kapolres Metro Jakarta Barat No.B/984/lll/Res 1.10/2026 /Rertro JB. tertanggal 5 Maret 2026 , oleh pendekatan Scientific Crime lnvestigation .Kasus ini sedang didalami pelaksana tugas oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

 

AKP.H.Jaya Subrata SH.MH,lPDA Muhamad Saleh dan Penyidik Pembantu Aipda Maizikri SH. DPP.GAKORPAN dan masyarakat pencari keadilan tetap mengawal kasus kasus yang mangkrak dikepolisian,

senantiasa agar sabar menanti kinerja pihak kepolisian Polda Metro Jaya secara Profesional ,Transparan,dan akuntabilitas serta humanis ,Presisi Polri demi meningkatkan nilai kepercayaan publik serta perlindungan hukum,kebebasan Pers berdaulat.

 

UU.Pers No.40 tahun 1999 tentang lNDEPENDENSI PERS,UU.KIP No.14 tahun 2008 & ,UU.No.2 tahun 2002 marwah lnstitusi Kepolisian NKRI ,serta Penghargaan Hoegeng Award sejalan dengan Citra Kepolisian masa depan & seturut “*Tribrata Polri ,Catur Prasetya sebagai Bhayangkara sejati Juga merujuk kesepakatan / MOU antara Dewan Pers dan KAPOLRI terhadap marwah “*Perlindungan hukum PERS “* yang akurat,dilematis bagi kinerja seorang Jurnalis ,aktivis anti Rasuah dalam menjalankan tugas selaku Pilar ke 4 Demokrasi seyogyanya PERS INDONESIA.

 

dilindungi konstitusi NKRI di Republik lndonesia tercinta ini Bravo PERS,Ayo dukung Nilai kepercayaan Publik dan Proviciate bagi Kepolisian Negara RI.Salam ASTA CITA ,GAKORPAN # LBH PERS Prima Presisi Polri ,LBH Rumah Besar Relawan RPG.08 : “^ Bersinergi untuk keterpurukan Suara keadilan bagi Rakyat lndonesia “^ ,Menuju Sukseskan program lndonesia Emas 2045 dan Macan Asia Merdeka.

 

/Iksan B