DPC – SPTI Tidak Terlibat Dalam Tiga Kesepakatan Mediasi Di Kantor Bupati Rohul

Pemerintah421 views

MabesNews.com, Rokan Hulu -Tiga kesepakatan hasil mediasi antara Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP-K.SPSI) dengan PT.SKA terkait PUK keabsahan atau legalitas Pimpinan Unit Kerja (PUK) Sei Kuning Jaya (SKJ) atau PUK Sei Kuning (Anugrah) kecamatan Rambah Samo yang dilaksanakan di lantai III kantor bupati kabupaten Rokan Hulu,”Jumat (15/12/2023) yang dihadiri oleh Suharman Nasution,staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM,Ketum F-SPPP-K.SPSI,Asep Suhara,Seketaris Umum (Sekum) Ina Magdalena,Ketua PC F-SPPP Rohul Kabul Situmorang,Sekretaris Hendron Sihombing dan pengurus PUK F-SPPP Sei Kuning SKJ serta turut hadir Kasat Intelkam Polres Rohul Iptu Bunyamin,Kapolsek Rambah Samo,Ipda Totok Nurdianto SH,Kabid Diskopukmtransnaker Kabupaten Rohul dan sejumlah PUK Sei Kuning Anugrah.

Dalam mediasi itu ada 3 Poin kesepakatan kedua belah pihak diantaranya :

Pertama,Menjaga Kamtibmas,Kedua Persoalan internal diselesaikan oleh pengurus pusat F-SPPP, dan pencatatan F-SPPP Andi Gani di pending sebelum masalah mereka selesai.

Dari hasil kesepakatan mediasi diatas yang dikutip dari berita media Riau Merdeka.com maka Sahril Topan,ST Ketua DPC Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC-SPTI) dan Ependi Ketua PUK SPTI menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam Tiga hasil kesepakatan mediasi itu kemudian kalau dikilas kembali pihak mana yang pertama tercatat di Diskoptransnaker itu adalah pihak kami.”Jelasnya.

 

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)