DPC PPWI Majalengka Serahkan Berkas Legalitas ke Kesbangpol

Pemerintah48 views

Mabesnews.com,Majalengka —Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka menyerahkan berkas legalitas kepengurusan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka, Rabu, 17 Desember 2025.

Langkah tersebut dilakukan oleh jajaran pengurus DPC PPWI Kabupaten Majalengka sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban administratif organisasi kemasyarakatan, sekaligus dalam rangka pengajuan penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SKPO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Berkas yang diserahkan berkaitan dengan kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka masa bakti 2025–2030 untuk dicatat dan diverifikasi oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dokumen administrasi yang disampaikan meliputi surat keputusan kepengurusan, susunan pengurus, serta berbagai kelengkapan administrasi organisasi lainnya sebagai syarat penguatan legalitas kelembagaan dan pencatatan resmi organisasi.

Penyerahan berkas tersebut diterima oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka. Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Drs. H. Heri Rahyubi, S.Pd., M.Pd., melalui Tatang selaku Analis Data Organisasi Kemasyarakatan, serta M. Agus Yusuf, SE, Analis Kebijakan Ahli Muda Subid Organisasi Kemasyarakatan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka untuk diproses lebih lanjut.

 

“Berkas kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah kami terima dan akan dilakukan verifikasi administrasi guna memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen organisasi dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui Tatang.

 

Ia menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan kewajiban setiap organisasi kemasyarakatan agar memiliki kejelasan status hukum, struktur kepengurusan yang sah, serta ruang gerak yang legal dalam menjalankan aktivitas organisasi.

 

“Dengan legalitas yang tertata, organisasi diharapkan mampu menjalankan kegiatan secara profesional, terorganisir, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menyampaikan bahwa penyerahan berkas legalitas ke Kesbangpol merupakan langkah formal yang harus ditempuh oleh setiap organisasi agar memiliki kejelasan status administratif.

 

“Penyerahan berkas ini dilakukan agar kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka tercatat secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam proses penerbitan SKPO sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa legalitas administrasi menjadi fondasi penting bagi organisasi dalam menjalankan kegiatan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ivan Afriandi, menambahkan bahwa penyerahan berkas legalitas tersebut merupakan upaya memperkuat tata kelola organisasi secara administratif dan hukum.

 

“Dengan diterimanya berkas oleh Kesbangpol, kedudukan administratif DPC PPWI Kabupaten Majalengka menjadi lebih tertata, sehingga seluruh aktivitas organisasi dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

DPC PPWI Kabupaten Majalengka merupakan bagian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang berada di bawah struktur Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPWI. Organisasi induk PPWI berdiri pada 19 November 2007 berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 tanggal 19 November 2007, dengan perubahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 29 Juni 2018, serta telah memperoleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0008240.AH.01.07 Tahun 2018.

 

Adapun kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka resmi dibentuk pada 4 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 163/PPWI-NASIONAL/SK/XII-2025, dengan bidang kegiatan organisasi meliputi kewartawanan dan jurnalistik.

 

Secara administratif, DPC PPWI Kabupaten Majalengka berkedudukan di Jl. Gembira Dusun Kliwon/Dukuh Barung RT/RW 002/011, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 45454.

 

Melalui penyerahan berkas legalitas tersebut, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya sebagai organisasi kemasyarakatan yang taat aturan, memiliki kepastian administratif, serta siap menjalankan kegiatan organisasi secara profesional dan tertata.

 

 

Hombing