Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Asahan/Sumut, Ada Skandal Korupsi Di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Terkait Anggaran RUP Swakelola Tahun 2023 Sebesar Rp. 110,5 Milyar Lebih. 

Pemerintah428 views

MabesNews.com, Asahan : Kamis 13 Juni 2024 – H Supriyanto MPd Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan beserta Kabid SD, Kabid Paud dan Kabid SMP diduga berskandal korupsi terkait anggaran Rup Swakelola Tahun 2023 sebesar Rp.110. 538. 800. 000., lebih, sebelum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan sudah melayangkan surat secara resmi dengan nomor 26/Gemmako/AS-SUMUT/I/2024 pada tanggal 10 Juni 2024 perihal konfirmasi dugaan anggaran Rup Swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi. Kamis, (13/06/2024), seorang staf Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bahwa surat sudah dibaca Kepala Dinas dan di arahkan ke Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Andi tidak ada di tempat karena ada ujian di Kantor Bupati Asahan kemudian dikonfirmasi kembali oleh pihak DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan dikarenakan ada 14 item yang paling menonjol anggaran tersebut masuk ke SD, PAUD dan SMP namun mereka bertiga tidak ada di tempat diduga dengan spelenya menyuruh untuk datang besok.

Sementara itu, DODI ANTONI Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan/Provinsi Sumatera Utara (Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan/Provinsi Sumatera Utara) mengatakan. Adapun, Anggaran RUP Swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten pada tahun 2023, yakni :

1. a. Kegiatan -Administrasi Umum Perangkat Daerah Dengan Paket Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Senilai Rp.25.000.000.

 

b. Kegiatan -Administalrasi Umum Perangkat Daerah Dengan Paket Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 150.000.000.

 

2. Kegiatan – Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dengan Paket Belanja Jasa Kebersihan Rp. 125.000.000.

 

3. a. Kegiatan – Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Dengan Paket Belanja Bantuan Sosial Uang Yang Direncanakan Kepada Individu Rp. 782.975.000.

b. Kegiatan – Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan Dengan Paket Belanja Beasiswa Rp. 165.000.000.

4. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Belanja Hibah Uang Kepada Badan Lembaga Yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Di Bentuk Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Rp. 300.000.000.

5. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dengan Paket Belanja Hibah Jasa Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Di Bentuk Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Rp. 6. 513.000.000 (6,5 Milyar)

6. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Dengan Paket Belanja Hibah Jasa Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Di Bentuk Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Rp 1.375.100.000 (1,3 Milyar)

7. Kegiatan- Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dengan Paket Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Rp. 1. 680.000.000. (1,6 Milyar)

8. a. Kegiatan – Pembinaan Lembaga Adat Yang Penganutnya Dalam Daerah Dengan Paket Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Kemasyarakatan Rp. 800.000.000.

9. b. Kegiatan – Pembinaan Lembaga Adat Yang Penganutnya Dalam Daerah Dengan Paket Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar Rp. 700.000.000.

10. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dengan Paket Penyediaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Rp. 1.306.350.000.000. (1,3 Milyar)

11. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dengan Paket Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Rp. 66.535.350.000. (66,5 Milyar).

12. a. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas Siswa SMP Rp. 325.000.000.

b. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Rp. 1. 722.000.000. (1,7 Milyar).

c. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Rp. 28.757.350.000. (28,7 Milyar).

13. Kegiatan -Pengelolaan Pelestarian Kesenian Yang Masyarakat Pelakunya Dalam Daerah Dengan Paket Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya Rp. 285.000.000.

14. Kegiatan -Pembinaan Kesenian Yang Masyarakat Pelakunya Dalam Daerah Dengan Paket Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Rp. 175.000.000.

Dengan total anggaran RP. 110,5 Milyar lebih dan akan ini menjadi sorotan utama bagi lembaga, mengingat pentingnya penggunaan dana APBD dan APBN Negara Republik Indonesia untuk kemajuan di ruang lingkup pendidikan bagi anak-anak bangsa. Diduga ketidak transparanan atau melawan tindakan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan sangat mengerika, padahal dalam pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik sangatlah penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang merugikan masyarakat dan negara “, ucapnya.

Lanjut Dodi. menyampaikan, Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap 14 item anggaran tersebut, serta memastikan pertanggungjawaban dan tegaknya hukum bagi para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,

“Dalam situasi ini. peran lembaga dan media masa sangat penting dalam memberikan liputan yang mendalam dan transparan terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut. Media massa harus menjalankan peran sebagai pengawas dan penginformasi publik yang kritis, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai anggaran yang menelan hingga Rp 110, 5 Milyar di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.” jelasnya.

Kemudian, Yang terpenting peran Masyarakat dan Para Orang Tua Siswa/Siswi juga diharapkan untuk aktif dalam mengawasi dan memantau perkembangan informasi anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan agar tidak terjadi korupsi, serta memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi di semua tingkatan,“Penting. Bagi pihak yang berwenang untuk segera dapat mengambil langkah langkah yang tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.” ungkapnya.

Ditambahkannya, Saya berharap, Kasus dugaan korupsi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dan pengawasan disetiap proyek-proyek pembangunan, guna memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena kerugian negara adalah persamaan dengan ciri-ciri kehancuran sebuah negara dan dalam waktu dekat kita akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan serta di Kantor Dinas Bupati Asahan”,

( RS / TIM ).