‎DKPP Ketapang Segera Data Nelayan Pemilik Pas Kecil Agar Peroleh Solar Subsidi

MabesNews.com, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyatakan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap para nelayan kecil pemilik sertifikat perahu atau “Pas Kecil” agar mereka bisa mendapatkan hak menyerap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

‎Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang Fitriyadi dalam keterangannya saat menerima kunjungan Kepala Biro (Kabiro) Mabes News Kabupaten Ketapang, di Ketapang, menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi seluruh nelayan kecil di wilayah tersebut yang hingga saat ini belum menikmati program energi subsidi dari pemerintah pusat.

‎”Kami akan segera mendata semua nelayan yang telah mempunyai sertifikasi berupa Pas Kecil supaya mereka bisa mendapatkan haknya, yaitu alokasi BBM bersubsidi jenis solar sesuai dengan peruntukannya bagi masyarakat nelayan,” kata Fitriyadi

‎Menurut Fitriyadi, dinas yang dipimpinnya memegang tanggung jawab moral dan fungsional untuk mendukung produktivitas kerja nelayan kecil. Subsidi BBM dinilai menjadi instrumen krusial karena menyangkut langsung dengan operasional perahu para nelayan dalam mencari nafkah guna menghidupi keluarga mereka sehari-hari.

‎Sebelumnya, dalam audiensi tersebut, Kabiro MabesNews.com Kabupaten Ketapang menyampaikan temuan di lapangan terkait hambatan yang dihadapi puluhan nelayan tradisional berdokumen resmi tetapi masih kesulitan mengakses solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 29 nelayan di wilayah Sungai Nanjung yang telah mengantongi Pas Kecil namun mengeluhkan pelayanan SPBUN setempat yang dirasa tidak optimal dalam mendistribusikan kebutuhan solar mereka. Kondisi serupa juga dialami oleh sekitar 10 pemilik perahu dengan dokumen Pas Kecil di daerah Satong dan Tempurukan.

‎Menanggapi keluhan seputar distribusi tersebut, Fitriyadi berharap agar seluruh pengelola SPBUN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang memperketat komitmen operasional dengan tidak menjual atau mengalihkan solar bersubsidi kepada pihak-pihak di luar sektor perikanan tangkap kecil.

‎Ia menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi yang mengalir kepada pihak yang tidak berhak merupakan bentuk pelanggaran hukum dan regulasi niaga energi. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor akan diintensifkan guna memastikan program prioritas ini tepat sasaran bagi nelayan yang berhak menggunakannya untuk operasional penangkapan ikan, udang, dan kepiting.

‎Di akhir pertemuan, pihak media bersama jajaran dinas juga mengharapkan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk terus meningkatkan fungsi pengawasan secara berkala dan menindak tegas segala bentuk potensi penyelewengan distribusi BBM subsidi perikanan di Kabupaten Ketapang. (DR)