Mabesnews.com, SEMARANG — Operasi penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah di wilayah Kendal pada Selasa (27/1/2026) sore memicu kontroversi. Penangkapan yang dilakukan secara terpisah terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial Dnt dan warga sipil berinisial Hrw ini menyisakan pertanyaan besar terkait konsistensi prosedur hukum.
Berdasarkan informasi terbaru, kedua orang tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Petugas terlebih dahulu mengamankan Dnt, oknum anggota Polri aktif yang berdinas di Polda Jateng. Dalam penangkapan Dnt, petugas dilaporkan menemukan sejumlah barang bukti (BB) narkotika yang diduga milik pelaku.
Di lokasi berbeda, petugas kemudian mengamankan warga sipil berinisial Hrw. Berbeda dengan penangkapan oknum polisi sebelumnya, dalam penggeledahan terhadap Hrw, petugas sama sekali tidak menemukan barang bukti narkotika.
Meski hasil tes urin keduanya dinyatakan positif, pihak keluarga Hrw melayangkan protes keras. Mereka menilai penangkapan dan penahanan terhadap Hrw tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena ketiadaan barang bukti fisik.
Secara yuridis, ketiadaan BB pada tersangka Hrw bersinggungan dengan beberapa aturan hukum:
* Pasal 184 Ayat (1) KUHAP: Mengatur alat bukti yang sah. Tanpa barang bukti fisik, hasil tes urin saja dianggap sebagai alat bukti petunjuk yang lemah untuk menjerat seseorang ke ranah pidana penjara.
* Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Menegaskan bahwa bagi penyalahguna yang tidak ditemukan barang bukti padanya, wajib menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana.
* Asas Persamaan di Muka Hukum: Pihak keluarga mempertanyakan mengapa Hrw tetap diproses dengan cara yang sama seperti Dnt, padahal situasi hukum keduanya berbeda jauh secara fakta alat bukti.
Bagi oknum anggota Polri Dnt, temuan barang bukti di lokasi penangkapannya memperberat posisinya. Selain ancaman pidana sesuai UU Narkotika, ia dipastikan menghadapi sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan kode etik profesi yang bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, publik menanti tindakan objektif Polda Jateng terhadap warga sipil Hrw. Sesuai aturan hukum yang berlaku, jika tidak ditemukan barang bukti, maka proses hukum seharusnya diarahkan pada asesmen medis dan rehabilitasi sosial sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Winna













