Mabesnews.com. Provinsi Aceh, Dalam rangkaian kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2025, Ditlantas Polda Aceh menerima penghargaan dari Kakorlantas Polri sebagai Juara Dua Penyelasaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas dalam kategori Polda yang berhasil menangani dan menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas dengan jumlah kasus antara 1500 hingga 5000 per tahun.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen dan dedikasi Ditlantas Polda Aceh dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Aceh. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja keras seluruh anggota Ditlantas Polda Aceh dan jajaran Satlantas Polres se-Aceh yang telah memanfaatkan teknologi informasi, seperti sistem TAA (Traffic Accident Analysis), dalam menyelesaikan perkara kecelakaan dan mempercepat proses penanganan.

Menurut keterangan dari Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Dirlantas Polda Aceh, penghargaan ini merupakan hasil dari penerapan teknologi canggih yang efektif, serta kolaborasi yang solid antara Ditlantas Polda Aceh dan jajaran Satlantas Polres se-Aceh. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memanfaatkan teknologi, seperti TAA, dalam mempercepat penyelesaian perkara kecelakaan. Teknologi ini telah membantu kami mengoptimalkan pengolahan data kecelakaan dan mempercepat respons terhadap setiap kasus. Penghargaan ini menjadi dorongan untuk lebih berinovasi dalam menciptakan sistem yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.Dengan penghargaan ini, Ditlantas Polda Aceh dan jajaran Satlantas Polres se-Aceh berharap dapat terus memperbaiki sistem penanganan kecelakaan lalu lintas, serta lebih fokus pada upaya pencegahan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.