MabesNews.com, Belang, — “Kinerja dari penyidik Polsek Belang patut dipertanyakan, kasus penganiayaan yang menimpa korban Rahmawati Uber, adik salah satu Wartawan Sulut. Kami menilai bahwa kasus ini diduga ada permainan antara pihak Penyidik dan Tsk sehingga dari awal hingga sampai detik ini, pelaku tidak ditahan di Polsek,” tegas Jefry. M, Pangbes Sulut, Ormas Manguni Muda Indonesia – Kamis, 9 November 2023.
Anehnya lagi kasus yang sudah P21 yang seharusnya dari pihak penyidik kepolisian ambil langkah tegas jemput tsk dan menyerahkan ke pihak kejaksaan, dari pihak korban menilai ini ada permainan, kenapa dari pihak penyidik tidak tegas dalam hal ini.
Sesuai dengan aturan yang ada tidak ada alasan dari pihak kepolisian untuk jemput tsk/Pelaku apabila kasus tersebut sudah P21, penyidik harus menjemput dan menyerahkan Tsk bersama barang bukti ke Jaksa di kejaksaan, dan apabila tsk beralasan sakit dilengkapi surat dari dokter. Nanti dari Jaksa yang proses lanjut untuk pembantaran,” jelas Jefry Mamentu.
Dalam hal pembantaran adalah kewenangan dari jaksa untuk memeriksa lanjut kesehatan Tsk,
untuk itu dari pihak penyidik kepolisian Polsek Belang jangan jadikan alasan tsk sakit sehingga tidak diserahkan ke pihak jaksa
Dari pihak saudara korban sudah konfirmasi langsung pihak kejaksaan melalui Kasi Pidum Kejari Minsel bahwa, untuk penjemputan Tsk itu kewenangan pihak penyidik kepolisian. Kasi Pidum Kejari Minsel membenarkan bahwa, kami dari pihak kejaksaan tinggal menunggu tsk diserahkan kepada kami setelah tsk sudah di serahkan kepada kami pihak kejaksaan, itu sudah menjadi kewenangan kami untuk proses tahapan lanjutan perkara tersebut” tandas Kasi Pidum Kejari Minsel
Sedangkan dari korban sendiri mempertanyakan hal ini ke pihak kepolisian penyidik Polsek Belang
dari pihak kepolisian Polsek Belang menyampaikan kepada korban bahwa ibu Rahmawati Uber, “coba tanyakan ke pihak kejaksaan,
“Korban Rahmawati menjelaskan bahwa untuk penjemputan kewenangan penyidik kepolisian bukan kejaksaan karena terkait perkara kasus ini sudah P21, kejaksaan tinggal menunggu penyerahan Tsk dari penyidik kepada pihak jaksa ” jelas korban Rahmawati Uber kepada pihak penyidik Polsek belang
Dari pihak korban meminta bapak Kapolda Sulut dan Kabid Propam Polda Sulut agar dapat menelusuri kasus ini yang ditangani oleh penyidik Polsek Belang dinilai lamban, dan kurang tegas dalam menangani perkara kasus tersebut, tegas Jefry M.
( Tim ).