MabesNews.com, Makassar – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan menuai sorotan. Penyidik Unit 1 Subdit 3 disebut-sebut diduga melindungi tersangka Hatta Hamza, yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang kemudian menjadi sengketa.
Tanah yang dijual oleh Hatta Hamza kepada pelapor diketahui telah dibayar lunas dan dokumen-dokumen sah juga telah diserahkan. Namun belakangan, lokasi tanah tersebut diserobot oleh cucu dari pihak penjual, bernama Guntur Windoro, dan bahkan telah dilakukan aktivitas penambangan di atasnya.
Sayangnya, pihak penyidik belum juga memasang garis polisi (police line) di lokasi tanah sebagai barang bukti, padahal sudah ada laporan resmi dan bukti transaksi. Akibat tidak adanya tindakan tersebut, pihak terlapor disebut telah menikmati hasil dari aktivitas penjualan tanah timbunan di lokasi tersebut selama beberapa tahun.
Pelapor mengaku kecewa atas penanganan kasus ini. Ia juga menyebut adanya perlakuan tidak profesional dari salah satu oknum penyidik, yakni AKP Alimuddin. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor mengaku mengalami intimidasi dan bahkan telepon genggamnya sempat diamankan oleh penyidik. Pelapor menilai hal tersebut sebagai indikasi bahwa penyidik tidak bersikap netral dan diduga berpihak kepada tersangka.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait tudingan tersebut.
Sr