MabesNews.com. Boltim,Sulut- Desakan agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/KLHK) agar dapat meninjau kembali bahkan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat pemerhati lingkungan.
Kali ini desakan itu datang dari sala satu tokoh masyarakat pemerhati lingkungan yaitu Jaenal Bahansubu. Melalui Media MabesNews.com (16/2/2026) Jaenal Bahansubu meminta kepada Kementerian ESDM dan KLHK untuk meninjau kembali IUP PT.ASA terkait keberadaan dokumen AMDAL yang diduga sampai saat ini dokumen AMDAL yang ada hanya diketahui oleh para elit dan orang tertentu,”Dokumen AMDAL yang ada harus ditinjau kembali dan dapat disosialisasikan kembali ditenga-tenga masyarakat lingkar tambang, bukan disosialisasikan di kantor ataupun di hotel”.
Terkait dengan dugaan adanya akuisisi, maka perusahan yang telah mengakuisisi diminta agar dapat turun langsung di tenga-tenga masyarakat guna mengetahui menyangkut keberadaan dokumen AMDAL PT. ASA. Dijelaskannya, jika alasan bahwa PT. ASA sudah melaksanakan sosialisasi AMDAL, maka yang menjadi pertanyaan kemudian dimana sosialisasi itu dilaksanakan, karena terkesan dalam penyusunan dokumen AMDAL, pihak PT. ASA sendiri kurang trasparan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL itu sendiri, karena sampai saat ini masyarakat sendiri menurutnya tidak mengetahui sistim atau proses penambangan, terang Jaenal Bahansubu.
Lanjut dijelaskannya, kami bukan menolak keberadaan perusahan, tetapi karena tidak adanya transparansi kepada masyarakat lingkar tambang dalam penyusunan dokumen AMDAL, maka kami mendesak kementerian ESDM maupun KLHK agar dapat meninjau bahkan mencabut IUP PT. ASA, tegas Jaenal.
Terkait adanya desakan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan KLHK agar dapat meninjau bahkan mencabut IUP PT. ASA karena lokasi tambang berada di wilayah pemukiman masyarakat, Jaenal Bahansubu juga meminta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) baik anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR-RI agar dapat turun langsung bersama masyarakat lingkar tambang untuk meninjau keberadaan lokasi tambang PT.ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat,”Kami meminta anggota DPRD baik anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi maupun anggota DPR-RI agar dapat turun bersama masyarakat meninjau keberadaan lokasi tambang PT.ASA Kotabunan dan lokasi pembangunan pusat pengolahan yang berada di wilayah pemukiman masyarakat”, jelasnya berharap.(Pusran Beeg)







