Soppeng, MABES NEWS COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Macanre, Kecamatan Lili Rilau, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga mengeruk material di sekitar aliran sungai sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta kondisi infrastruktur jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/7/2026), terlihat sejumlah kendaraan dump truck diduga mengangkut material dari lokasi tambang. Selain itu, kondisi jalan menuju lokasi tampak berlumpur dan rusak, yang disebut-sebut akibat tingginya aktivitas kendaraan pengangkut material.

Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tambang tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Warga berharap pemerintah dan APH tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama. Kami meminta adanya tindakan nyata agar lingkungan tetap terjaga dan aturan hukum dapat ditegakkan,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan mengenai status perizinan tambang tersebut guna menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan dugaan aktivitas tersebut. Redaksi MABES NEWS COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







