Diduga Selewengkan PADes, Mantan Kades Krincing 2012-2018 Rugikan Desa Ratusan Juta Rupiah

MABESNEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Krincing kembali mencuat ke publik. Mantan Kepala Desa Krincing periode 2012-2018 diduga telah menyalahgunakan pemasukan desa yang berasal dari hasil sewa lahan kepada PT Surya Mandiri Jaya Sakti sehingga diduga merugikan desa hingga ratusan juta rupiah.

 

Menurut mantan Kades Krincing, Subiyanto, selama masa jabatannya, sewa lahan yang dibayarkan PT Surya Mandiri Jaya Sakti kepada desa mencapai sekitar Rp 40 juta per tahun.

 

Bahkan, saat ia mengakhiri masa jabatan dan melakukan serah terima kepemimpinan, ia meninggalkan saldo kas desa sebesar Rp 200 juta. Namun, kini uang tersebut diduga tidak jelas keberadaannya.

 

“Saya tinggalkan kas desa kurang lebih Rp 200 juta. Setelah saya serahkan, uang itu sekarang entah ke mana. Padahal, setiap tahun PT Surya Mandiri Jaya Sakti tetap membayar sewa lahan,” ungkap Subiyanto.

 

Sementara itu, Rudi, perwakilan PT Surya Mandiri Jaya Sakti, saat ditemui awak media di ruang kerjanya membenarkan bahwa pembayaran sewa lahan desa masih terus dilakukan hingga saat ini.

Kami juga membantu kepada kepada warga setempat baik melalui bantuan sosial maupun warga setempat yang berminat bekerja jadi karyawan sesuai dengan bagiannya.” kata Rudi

Namun, ia menyebut nilai sewa yang dibayarkan sebesar Rp 27.500.000 per tahun, lebih rendah dari yang dikatakan mantan kades.

 

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana yang tidak transparan di pemerintahan desa setelah kepemimpinan berganti.

 

Jika benar uang kas desa ratusan juta tersebut raib, maka masyarakat berhak menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan hilangnya dana tersebut. Warga berharap ada audit dan investigasi menyeluruh agar uang desa tidak hilang begitu saja tanpa kejelasan.

 

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com