MabesNews.com, Pontianak Kalimantan Barat – Peredaran rokok illegal (HELIUM) ini sudah semakin menjamur (MARAK) di kalbar khususnya hampir di setiap sudut kota pontianak.
Sungguh sangat miris sekali, meski sering kali diberitakan media ,namun masih tetap beredar dan semakin marak,
tidak ada tindakan yang signifikan bisa membuat jera dari pelaku usaha rokok (HELIUM)ini baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya,
Agar membuat efek jera terhadap pelaku usaha khususnya distributor rokok (HELIUM) ini,
Telah terbukti, rokok yang bermerek HELIUM BLUE FANS, HELIUM ULTRA BLACK diduga, dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Cukai,
dimana, harga jual para grosir, tidak sesuai dengan pita cukai, tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.17.000/20 batang.
DIDUGA rokok yang pita Cukai nya palsu sudah semakin marak beredar dijual ,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal,
Dari hasil investigasi time awak media pada 10 april 2025 jam 10.30 Wib,
Telah melakukan kunjungan ke beacukai pontianak dengan membawa beberapa jenis mark rokok (HELIUM) untuk mengetahui keaslian pita cukai yang dikenakan,
Kasi penindakan beacukai pontianak mengatakan kalau dilihat dari jauh seperti asli namun setelah kita lihat dari dekat tampak seperti duplikat namun kita tidak bilang palsu keaslian cukai yang dipasang dapat dibuktikan melalui uji lab di jakarta
Cuman kalau dilihat dengan kasat mata terlihat seperti asli cuma permainan yang dilakukan oleh oknum pengusaha HELIUM ini dari jumlah batangan yang mana isi dari bungkusan 20 batang dan tidak mengikuti pita cukai yang ada,
Yang seharusnya isi dalam bungkusan Rokok HELIUM harus sesuai dengan pita cukai sebanyak 12 batang paparnya.
Namun kita boleh ke gudangnya jika kita tahu dimana, kita akan memeriksanya,” tegas sy Ummar, kasi penindakan beacukai pontianak.
Beredarnya rokok HELIUM, ini hampir sudah merata disetiap pelosok kota pontianak bahkan dapat kita temukan di setiap kabupaten kota di kalimantan barat.
Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Kalimantan barat sangat mudah ditemukan rokok helium ini,
Mulyadi, sekretaris lembaga perlindungan konsumen pada 13 april 2025 mengatakan ini bukan hal yang baru atau bukan cerita baru untuk di kalbar,
Cerita lama tapi tetap menjadi trending topik, selalu hangat di dunia maya, karna aparat yang berwenang dalam penindakan barang ilegal ini seakan bungkam,
Karna sudah jelas pelanggaran para oknum pengusaha ini dimana negara dirugikan dalam hal pajak cukainya kita lihat, dimana letak kerugian negara nya,
Sesuai 1 ( satu ) bungkus melekat pita cukai 12, batang, namun isi dari bungkusan tersebut sebanyak 20 batang ada 8 batang rokok HELIUM yang lepas dari cukai atau tidak masuk dalam daftar cukai dengan kata lain tidak dikenai pajak
Satu batang rokok terdapat pajak cukai berapa persin dikalikan delapan batang serta di kalikan lagi satu kadus terdapat sekitar Rp. 625.000 sampai Rp. 650.000 Kalikan satu kontener saya rasa kita sudah dapat hasil dari kalkulasinya,
Itu satu kontener dikalikan satu tahun berapa kontener yang datang ke kalimantan barat, terdapat puluhan miliar uang negara yang lepas dari kontrol cukai.
“Hal ini sangat jelas menjadi kerugian negara dalam hal pajak tapi kenapa kita tutup mata dalam hal ini,” jelas mulyadi
Lanjut, soal pelanggaran sudah jelas diatur dalam UU ke pabean cukai dapat ditindak oleh aparat penegak hukum kita sesuai UU no 8 tahun 1999 PP no 5 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen.
UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk produsen dan pengedar rokok ilegal.
Cukup jelas juga sesuai pasal 54 dan 55, huruf (b)UU Cukai yang dimaksud distributor atau pengedar dapat diancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai,
Sekarang kita mau tanya kepada aparat penegak hukum kita, hal yang mana yang menjadikan aparat penegak hukum kita tidak bisa bergerak untuk pengamanan para pelaku usaha ini,
“Kita tetap berharap dan mendorong para pejabat yang berwenang dalam hal pengamanan, penindakan, dapat lebih transparan dan efektif untuk menindak para pelaku usaha Rokok HELIUM ini tegas,” mulyadi ms.
Sumber Mulyadi ms
(Team)