LANGSA – Mabesnews.com – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Kebun Tualang Sawit diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat seluas 180 hektare di Gampong Alue Teh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Informasi yang dihimpun awak media, tindakan penyerobotan lahan milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh para oknum pejabat PTPN I tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu.
“Padahal tanah milik masyarakat yang di serobot itu tidak masuk dalam HGU PTPN I, namun pihak manajemen PTPN I tetap melakukan penggarapan dan hasilnya tetap diambil hingga kini tanpa pembayaran pajak,” ujar Adi, salah seorang masyarakat pemilik lahan, Jum’at (23/05/2025) di Aceh Timur.
Menurutnya, tindakan penyerobotan lahan milik masyarakat Alue Teh oleh para oknum pejabat PTPN I pada tahun 2014 itu yang kini sudah pensiun dari perusahaan milik negara tersebut menambah deretan konflik agraria yang timbul pada area HGU PTPN I.
“Kami tidak pernah menjual ataupun menerima ganti rugi dari pihak manajemen PTPN I. Perampasan lahan milik masyarakat yang dilakukan para oknum pejabat PTPN I pada tahun 2014 lalu hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat,” terangnya.
Adi juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah Aceh khususnya Aceh Timur mau menyelesaikan kasus penyerobotan lahan milik masyarakat ini. Selain itu, aparat penegak hukum juga turun tangan untuk menindak dugaan penggelapan pajak tanah dan hasil perkebunan di PTPN I.
“Kami masyarakat kecil hanya mampu mengadukan persoalan ini ke pemerintah. Jika untuk mengadukan ke pengadilan tentang persoalan ini kami tidak mempunyai biaya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN I belum memberikan tanggapannya.(*)