MabesNews.com, Jakarta Barat.
Terkait dugaan penjualan tanah yang melibatkan oknum ahli waris di Perumahan Cita Garden 2, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat dengan PT. Cakradigdaya Lokaraya, berikut adalah beberapa poin penting yang dapat disoroti:
-
Dugaan Pemalsuan Dokumen: Berdasarkan keterangan yang diberikan, terdapat indikasi bahwa pihak ahli waris menggunakan dokumen yang meragukan atau tidak sah, seperti Alas Hak Girik No. 1748 Persil 27a S.IV atas nama Enih binti Eman. Dokumen ini kemungkinan dipalsukan atau tidak mencerminkan kepemilikan yang sah atas tanah yang dimaksud.
-
Transaksi Tanah yang Meragukan: Dikatakan bahwa PT. Cakradigdaya Lokaraya telah menerima berkas yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik ahli waris Enih binti Eman, namun ada ketidakjelasan terkait penguasaan fisik lahan tersebut. Meskipun pihak perusahaan mengakui bahwa mereka belum pernah melakukan transaksi jual beli untuk tanah yang dimaksud, mereka tetap merasa ragu untuk melanjutkan proses pembelian tanah tersebut karena banyaknya ketidakpastian, baik dari sisi legalitas dokumen maupun penguasaan fisik tanah.
-
Kewajiban Pemeriksaan yang Lebih Ketat: Pihak berwenang, seperti KAPOLDA, KAPOLRI, KAJATI, serta Kementerian ATR/BPN, diminta untuk lebih waspada dan melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap transaksi-transaksi tanah yang melibatkan dugaan pemalsuan atau mafia tanah. Hal ini menjadi semakin penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan perusahaan yang mungkin terjebak dalam transaksi yang tidak sah.
-
Tindakan Hukum yang Tepat: Pasal-pasal yang disebutkan dalam KUHP (Pasal 263, 264, dan 266 ayat 2) menekankan tentang pentingnya integritas dalam dokumen yang digunakan dalam transaksi tanah, serta konsekuensi hukum bagi mereka yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu. Jika terbukti ada pemalsuan atau manipulasi dokumen, pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana.
Secara keseluruhan, untuk menyelesaikan masalah ini, langkah-langkah berikut mungkin diperlukan:
- Penyelidikan lebih lanjut terkait keabsahan dokumen tanah dan proses transaksi jual beli yang melibatkan PT. Cakradigdaya Lokaraya.
- Pemeriksaan terkait penguasaan fisik tanah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
- Pihak berwenang perlu mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah atau melakukan transaksi yang melanggar hukum.
Ini merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus agar tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. Media ini telah mencoba menghubungi pihak Enih binti Eman dan keluarga, tetapi singga berita ini dimuat, belum dapat bertemu untuk keseimbangan informasi.
( Sarif H . A)