Diduga Penanganan Kasus H. Suradi di Polda Sulsel melanggar kode etik.

Hukum, Polri66 views

MabesNews.com, Makassar – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah yang dilaporkan oleh H. Suradi ke Polda Sulawesi Selatan, hingga kini belum ada kejelasan perkembangan berarti. Laporan tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit 3 Tipidum, namun hampir dua tahun berjalan perkara belum juga tuntas.

Padahal, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lamanya. Ironisnya, tersangka masih berkeliaran dengan alasan dari penyidik bahwa yang bersangkutan dinilai kooperatif serta faktor usia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pelapor.

Lebih jauh, H. Suradi mengaku mendapat intimidasi dari AKP Alimuddi saat proses pemeriksaan berlangsung. Kondisi tersebut membuat dirinya trauma dan enggan memenuhi dua kali panggilan ke Polda Sulsel. “Saya merasa ditekan saat BAP, bahkan penyidik meminta untuk menyerahkan bukti-bukti asli. Padahal, sudah saya sampaikan lewat WhatsApp bahwa dokumen tersebut akan digunakan dalam perkara perdata dan saya juga memiliki agenda RDP di Komisi III DPR RI,” ungkapnya.

Pelapor menilai, bukti-bukti penting yang ia serahkan justru tidak dijadikan alat bukti oleh penyidik. Padahal dokumen itu ia peroleh langsung dari tersangka maupun pihak keluarga tersangka. Beberapa di antaranya berupa PBB, perjanjian jual beli, sertifikat, hingga surat keterangan kepala desa. Namun semua itu tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

H. Suradi juga menyesalkan dirinya tidak pernah dihadirkan dalam gelar perkara. Ia berharap pihak Kepolisian dapat bekerja profesional dan transparan, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya dugaan “masuk angin” dalam penanganan perkara.

(Srd)