MabesNews.com ll Lebak – Kekhawatiran konsumen di perumahan KPR New Rangkas City di wilayah desa Rangkasbitung timur, tepatnya di Cikuda, kecamatan Rangkasbitung, Lebak.
Bermula marketing bernama Anwar Sopian melihat pembagunan tersebut, ketika kebelakang salah satu rumah KPR tersebut ternyata tidak ada pondasinya, dan seharusnya pondasi tersebut harus pakai sesuai dengan spek yang dituangkan dan tentunya harus pakai pondasi batu kali.
Kemudian Anwar Sopian sebagai marketing New Rangkas City langsung mengkomunikasikan dengan pihak perwakilan,” pak tolong sampaikan kepada pihak kontraktor, kenapa dibagian rumah belakang pondasinya kok gak pakai dan itu hanya di tempel aja,” ungkap Anwar kepada saudara Saeful.
Di tempat terpisah bahwa pihak developer bapak Agus sebagai Manager KPR New Rangkas City marah-marah kepada Anwar (marketing New Rangkas City),”Jangan ikut campur urusan pembagunan tersebut, marketing itu urusannya bawa konsumen, bukan ikut campur urusan pembangunan,” kata pak Agus.
Pak Agus saya ini marketing, dan saya berurusan dengan konsumen, dan kalau memang pembagunan perumahan bersubsidi itu kalau pondasi belakang tidak pakai, bagaimana konsumen kalau tanya saya? apakah saya harus bohong? Saya gak mau pak. Jelas Anwar.
“Dan Konsumen gak bakalan cari pak Agus, tapi cari saya dikarenakan saya marketing dan itu sudah pertanggung salah satu tanggung jawaban marketing untuk menjelaskannya kepada konsumen,” pungkasnya.
Setelah kejadian itu pak Agus kirim WhatsApp kepada saya, dia minta maaf dan itu kesalahan saya, kata pa Agus dan nanti saya kasih tahu kepada kontraktornya.
Pada hari Minggu pada pukul 15.00 WIB saya ke lokasi dan setelah saya lihat ternyata tidak di rubah juga, malahan sudah pasang hebel.
Saat dikonfirmasi mandor yaitu pak Yanto dan iapun membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak pakai pondasi dan ini ditempel saja katanya. Saat ditanya apakah pak Yanto untuk bekerja pegang speknya? Iapun menjawab,” gak pa saya pegang gambar bangunan saja,” terang pak Yanto
Pelanggaran KPR bersubsidi meliputi berbagai tindakan yang melanggar ketentuan dalam peraturan Mentri PUPR No.20/PRT /M/2019
pengembalian dana Subsidi:
Jika terjadi pelanggaran, seperti tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan (termasuk pondasi) penerima KPR subsidi wajib mengembalikan dana subsidi yang telah diterima dan pelanggaran lainnya selain tidak mengunakan pondasi, seperti mengubah luas rumah tampa izin itupun pelanggaran berat. (Red)