Diduga Oknum Ketua DPD HIPAKAD Sulsel, Orva FK, menanggapi dgn ujaran Kebencian dan kata-kata makian serta cacian kepada Oknum Pengurus DPC HIPAKAD MAKASSAR.

Pemerintah286 views

MabesNews.com,-Makasar – Bullying adalan suatuTindakan penghinaan yang telah diatur dalam KUHP, dan pada dasarnya bullying adalah berupa menghina dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian, cacian, dan/atau kata-kata tidak pantas sekalipun dilakukan melalui sistem elektronik atau medsos, hal itu dapat berdampak hukum.

Nidya Puspaningrum, SH adalah korban bullying yang diduga dilakukan oleh akun WatsApp Orva, ketua DPD HIPAKAD Sulawesi Selatan.

Nidya Puspaningrum yang dikonfirmasi 4/07/2025 via selulernya mengatakan bahwa Dugaan ucapan makian dan cacian dengan kata-kata melalui akun WatsApp Orva adalah suatu ujaran kebencian terhadap pribadi dan keluarga saya yang sangat mengganggu ketentraman keluarga saya, ungkapnya

Menurut Asbullah Tamrin, SH,MH dari LBH Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ( LKBH ) Universitas Sawerigading Makasar yang ditemui oleh Sekertaris Tim Kerja Normalisasi Hipakad Sulawesi Selatan Ir.Herman tandek, Jum’at, 04/07/2025
“pemberitaan yang disebarkan di media sosial sistem elektronik melalui WatsApp, disitu ada kalimat-kalimat yang memang secara langsung yang dapat dikategorikan adalah penghinaan sebagaimana dikatakan bermuka badak hal tersebut mencerminkan sebuah penghinaan , tentu ketika kita melihat pandangan hukum nya dapat kita lihat di pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE disitu jelas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sistim elektronik dapat dimasukkan unsur penghinaan melalui sistim elektronik karena itu dalam tindak pidana ITE itu perlu memerlukan suatu kehati-hatian setelah kita mencermati apa bentuk penghinaannya, tentu kita sebagai praktisi hukum dalam melihat dari pandangan hukumnya tentunya kita akan pelajari, namun ketika kita melihat secara sekilas secara tampak bahwa itu ada unsur pelanggaran ITEnya”

Olehnya itu saya sangat keberatan terkait adanya dugaan Makian dan Cacian medsos salah satu group WatsApp dan akan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk proses sesuai hukum yang berlaku,

Ditempat yang berbeda pewarta menemui Syarifuddin mantan Ketua DPC Hipakad Bulukumba saat ini sebagai Dewan Pembina DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( APKAN ) RI Bulukumba angkat suara terkait beredarnya kalimat-kalimat penghinaan terhadap oknum anggota DPC Hipakad Makasar dan
alangkah tidak eloknya oknum Orva selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah sebuah organisasi besar yang berlatar belakang anak angkatan darat diduga lontarkan kalimat-kalimat penghinaan terhadap anggotanya sendiri, yang seharusnya seorang ketua dapat merangkul, mengayomi dan melindungi serta mensupport anggotanya bukan justru sebaliknya yang dapat mencederai kewibawaan seorang ketua yang berdampak pada organisasi itu sendiri, sebagai orang yang mengenal sosok Orva, sebaiknya hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, dimana yang bersangkutan secara sadar harus menyatakan permohonan maaf kepada korban agar tetap tercipta kondisi silaturahmi sesama anak kolong yang menjunjung tinggi jiwa korsa ,Ungkapnya

(Tispran Kelana/Tim)