Mabesnews.com, Kab.Labuhanbatu Utara – Sumut : Rabu 3 Desember 2025 – Oknum Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, menuai kontroversi karena ada dugaan rangkap dua jabatan sebagai Humas Karyawan PTPN IV Ragional I Perkebunan Labuhan Haji.
Hal ini melanggar PP Nomor 34 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016,yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Awak Media bersama tim mencoba konfirmasi pada hari Rabu 3 Desember 2025,Sekretaris desa membenarkan adanya dugaan oknum kades memang rangkap dua jabatan sebagai Humas Karyawan PTPN IV Ragional I Perkebunan Labuhan Haji,pungkasnya.
Ironisnya,oknum kepala desa perkebunan Labuhan Haji saat di konfirmasi melalui alat komunikasi whatsapp ” bungkam “,kuat dugaan beliau alergi saat hendak di wawancarai oleh awak Media sehingga menimbulkan sorotan publik.

Desa Perkebunan Labuhan Haji terdiri dari 4 Dusun dengan jumlah penduduk kurang lebih 800 jiwa, yang menerima Dana Desa hanya keperluan kegiatan sosialisasi, ketahanan pangan, BLT-DD, dan tidak ada realisasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan hingga parit irigasi karena wilayah HGU Perkebunan Labuhan Haji.
Oknum kepala desa Perkebunan Labuhan Haji yang kini dugaan merangkap dua jabatan menuai kritikan tajam bagi awak Media,dan Pelayanan Publik sangat bobrok terkait keterbukaan informasi publik ( nomor 14 tahun 2008 ) dan PP Nomor 34 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tidak berarti.
Tim awak Media mencoba konfirmasi terkait rangkap dua jabatan bagi salah satu karyawan yang menjabat ” Humas ” dan kepala desa kembali Asisten Personalia Kebun ( APK ) ke Central PTPN IV Ragional I Perkebunan Labuhan Haji membenarkan,dan yang menjadi pertanyaan publik apakah oknum kepala desa menerima tunjangan gaji dari APBD Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumut…?
LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat ( Djon ) bersama tim Media memberikan kritikan kepada pemangku jabatan sebagai pengguna anggaran dan berharap agar oknum kepala desa segera melepaskan salah satu jabatannya,untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Daerah ” Bupati ” Labuhanbatu Utara diminta untuk mengambil tindakan tegas ” Evaluasi ” terhadap oknum kepala desa yang melanggar aturan PP nomor 34 tahun 2014 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016,masyarakat berharap agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( Rachmat.S / Tim ).







