MabesNews.com, Jakarta, Selasa 04/02/2025 – Promoter adalah sebuah singkatan yang merepresentasikan prioritas Kepolisian Republik Indonesia, yaitu “Profesional, Modern, dan Terpercaya”.
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, anggota kepolisian diwajibkan untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, tindakan yang sangat disayangkan terjadi di lingkungan Polres Jakarta Utara, dimana diduga ada oknum anggota kepolisian yang melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam memproses sebuah laporan polisi (LP). Dalam kasus ini, laporan yang diterima dan diproses tidak hanya salah dalam hal subjek, namun juga berkaitan dengan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Laporan tersebut diklaim melibatkan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesionalnya berdasarkan Surat Kuasa dan Surat Tugas dari kliennya. Menurut UU No.18/2003 Pasal 16, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26/PUU-XI/2013, seorang advokat tidak dapat dipidana atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana, selama melakukan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien.
Ketidaksesuaian dalam proses pembuatan LP ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme dan pengawasan internal di lingkungan kepolisian, khususnya di tingkat Polres Jakarta Utara.
Hal ini tentu saja memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan hak-hak individu, terutama dalam konteks profesi yang dilindungi hukum seperti advokat.
Pihak yang berwenang diharapkan segera melakukan klarifikasi serta tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran SOP oleh oknum-oknum tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(AR)