Diduga Laporan Keuangan Makan Minum Dan Belanja Natura Fiktif Mantan Ketua DPRD Mamuju Terancam Masuk Bui

Pemerintah, Polri242 views

MabesNews.com, Mamuju Sulbar – Aliansi pemantau kinerja aparatur negara republik Indonesia (APKAN R I) mencium aroma tidak sedap dari dalam gedung DPRD kabupaten Mamuju prov. Sulawesi barat pasalnya dengan adanya dugaan korupsi dana rutin berupa biaya makan dan minum dan belanja Natura tahun anggaran (TA) 2022 , tim investigasi dewan pimpinan wilayah (DPW) APKAN RI BAHTIAR .S mengkonfirmasi langsung Kamis 7 Desember 2023 kepada badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK.RI ) perwakilan Sulawesi barat (SULBAR ) pihaknya Menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022 atas sistem pengendalian item dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan Nomor 09 B/LHP/XIX,MAM /05/2023tertanggal 15 Mei 2023 diketahui bahwa benar terdapat temuan kerugian Negara tentang dana rutin berupa biaya makan, minum dan belanja Natura pada DPRD kabupaten Mamuju tahun anggaran (TA) 2022 . Pelaksana tugas (PLT) Ketua DPRD kabupaten Mamuju Syamsuddin Hatta saat ditemui wartawan media buser bhayangkara. 74 diruangan sekertaris Dewan DPRD kabupaten Mamuju tgl 28 November 2023 menjelaskan jauh hari sebelumnya beliau sudah mengakui bahwa memang ada temuan sekitar 4 milyar rupiah dana rutin berupa biaya makan, minum dan belanja Natura pada DPRD kabupaten Mamuju TA.2022 oleh BPK RI. perwakilan Sulawesi barat akibat dengan adanya ketidak sesuaian peraturan perundang undangan atas laporan keuangan DPRD kabupaten Mamuju namun kata Syamsuddin sebagian dan hanya satu dua orang saja anggota DPRD kabupaten Mamuju yang belum mengembalikan lanjut kata Syamsuddin sisanya yang belum dikembalikan sekitar 1,2 Milyar dan itu yang Sementara Bergulir di penyidik subdit III Tipikor Polda Sulawesi barat diduga karna masa Waktu pengembalian hanya 60 hari Saja dengan adanya LHP dari BPK.RI. perwakilan Sulawesi barat tgl 15 Mei 2023 berarti masa pengembaliannya hanya sampai sekitar 15 Juli 2023 saja kecuali dia masuk dalam kategori tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TR TGR) itupun waktunya hanya enam bulan, setelah itu sudah tidak ada lagi waktu untuk mengembalikan jelas Syamsuddin . Tim investigasi Dewan pimpinan wilayah (DPW) aliansi pemantau kinerja aparatur negara republik Indonesia (APKAN RI ) sulawesi barat BAHTIAR.S. kepada media ini mengatakan berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kuat dugaan kasus ini bisa menyeret eks alias mantan ketua DPRD kabupaten Mamuju inisial A. dan diduga ada beberapa anggota DPRD lainnya dan saya sangat menyayangkan kalau betul dia terlibat, yang seharusnya dialah yang menjadi contoh terhadap rekan rekan nya yang lain , bahkan kata Bahtiar tugas dan fungsi seorang wakil rakyat adalah sebagai sosial kontrol terhadap penggunaan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten / kota kok ini malah dia yang melakukan Penyelewengan serta menyalahgunakan kewenangan jabatannya selaku ketua DPRD kabupaten Mamuju lanjut kata Bahtiar dari segi pengamatan saya terhadap kasus ini diduga seolah olah di tutup tutupi pungkasnya.

Dengan adanya dugaan bahwa kasus ini seolah olah di tutup tutupi, Bahtiar menjelaskan di saat kami berkunjung ke ruangan subdit III.Tipikor Polda Sulawesi barat Bersama wartawan media ini Kamis 7 Desember 2023 untuk melakukan klarifikasi untuk menanyakan kepada pihak penyidik Tipikor sudah sejauh mana penanganannya kasus ini , namun salah satu anggota subdit III Tipikor di dalam ruangan tersebut mengatakan bahwa kalau pak kasubdit ada tugas diluar dan kami selaku anggota tidak bisa memberikan penjelasan terkait kasus yang Bapak tanyakan lanjut kata Bahtiar kepada anggota subdit Tipikor “bolehkah saya bertemu dengan penyidiknya pak” namun tidak di perbolehkan, Yang berhak memberikan keterangan adalah hanya pak kasubdit III Tipikor Polda Sulbar AKBP. Hengky Kristanto Abadi .SH. S I K. lanjut kata Bahtiar menegaskan dalam waktu dekat ini saya akan mengadukan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH ) yang lainnya agar masalah ini bisa segera terungkap. Mantan ketua DPRD kabupaten Mamuju inisial A saat di konfirmasi media ini sabtu 9 Desember 2023 melalui chat via whatsAppnya namun sampai sekarang ini belum ada jawaban, sehingga berita ini ditayangkan oknum mantan ketua DPRD Mamuju belum memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Negara di DPRD Kabupaten Mamuju .

 

 

(Bungadiah/Andi Anwar/Tim)