MabesNews.com, Waykanan, Lampung, Jumat, 9 Agustus 2024 -;Diduga Kepala Kampung Sumber Baru “Yusranudin Atau Atau Kerap Di Sapa nama keseharian (Jang jus) , Kecamatan Banjit, kabupaten Waykanan, provinsi Lampung.” Diduga tidak mentaati Peraturan sebagai Mana Pasal Yang Sudah Di tetapkan UUD No .14 th 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).
Pasalnya”Saat awak media Mabesnews,Com.dan tim melintas dan melakukan kontrol sosial di dusun 3 (tiga) Sumber Baru, melihat ada pembangunan Rabat beton jalan Usaha tani diduga pembangunan siluman Dan Tidak Ada Keterbukaan impormasi publik.
Saat kami minta Keterangan kepada Salah Satu warga yang nggan di sebut namanya, menyampaikan Bahwa Pekerjaan Rabat beton itu Pekerjaan Kepala Kampung dan kerjaan Itu kurang lebih baru satu Minggu,”ucapnya.
Dan Kami Selaku Awak Media Berserta Tim Lansung Menuju Kekantor Balai kampung Sumber Baru Guna Untuk Meminta Keterangan Pembangunan rabat Beton jalan Usah Tani Dusun 3 (tiga), Hari Jumat, 9 Agustus 2024 Pada pukul Waktu 9.30.Tapi Sangat ironisnya Kantor Kampung Sumber Baru Di konci Satu pun Aparatur kampung Ngak Ada yang Hadir Di Saat Jam kerja.
Robi Erlanda Selaku Kabiro waykana (kontrol sosial) Menyampaikan kepada tim Anggotanya untuk Terus investigasi untuk Mengusut Dan mengali Kepada Masyarakat Ada Apa Di Balik Sikap Kepala kampung Sumber Baru Yang Terkesan Selalu Menghindar Dari Wartawan., Dan Saya Akan Telusuri Bagai Mana Pengelolaan Dana Desa ( DD) .,”Ungkap Robi Erlanda.
Udah jelas,UUD KIP Diatur Dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut Pasal itu,Badan Publik yang Sengaja tidak Menyediakan impormasi Akan Dikenakan Pidana Kurungan Paling Lama Satu Tahun Dan Denda Rp 5 juta.
Saat Berita ini Di Tayang Kan kepala kampung Sumber Baru Belum Bisa Di konfirmasi Baik Secara Langsung Atau Melalui Via WhatsApp.
( Erwandi/ wartawan)