MabesNews.com, Ketapang , Kalimantan Barat – Pemilihan Kepala Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 26 Juni 2025 lali masih meninggalkan sengketa.
Sebelumnya Pilkades Sukabangun Dalam diikuti oleh lima calon nomor urut 1 Agung Setiawan, nomor urut 2 Basuni, nomor tiga Abdul Haber, nomor urut 4 Sudianto, dan nomor urut 5 Sukiman.
Berdasarkan hasil pemilihan, Pilkades Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan dimenangkan oleh calon nomor urut 5 Sukiman.
Namun sangat disayangkan keempat calon lainnya tidak mau menandatangani rekapitulasi pemungutan suara.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan Pilkades Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga bernuansa politik uang (money politics).
Adapun bukti dan data-data praktik politik uang dalam perhelatan Pilkades Sukabangun Dalam tersebut sudah disimpan dan dikantongi oleh masing-masing calon lainnya.
Hal ini berdasarkan konfirmasi awak media dengan dua orang calon Kades Sukabangun Dalam yakni Agung setiawan dan Sudianto pada, Rabu 9 Juli 2025.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ketapang, Vitalis Alpha Ediyson saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu 9 Juli 2025 mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades Sukabangun Dalam sudah berjalan sesuai prosedur.
Sedangkan untuk masalah tidak ditandatanganinya hasil rekapitulasi pemungutan suara itu tidak akan mempengaruhi hasil pemungutan suara dan hasil Pilkades Sukabangun Dalam tetap sah.
Sedangkan masalah calon kades lain yang merasa berkeberatan dengan hasil Pilkades Sukabangun Dalam dipersilahkan untuk menempuh jalur yang mungkin bisa mengubah hasil Pilkades tersebut atau pembatalan hasil pilkades tersebut karena itu adalah hak mereka sebagai peserta Pilkades yang merasa keberatan dengan hasil Pilkades Sukabangun Dalam (DR)