MabesNews.com, Indramayu, 25 Maret 2026 – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian bantuan ternak di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, tim investigasi kembali menemukan fakta baru di lapangan yang memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Berdasarkan hasil penelusuran, bantuan ternak sapi dari pemerintah yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat atas nama Aceng (Arya), diduga telah beralih penguasaan kepada pihak lain. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ternak tersebut kini berada di tangan Tatang, yang merupakan suami dari Kuwu (Kepala Desa) Sanca, Ny. Oom Komariyah.
Tim investigasi mencatat bahwa jumlah awal bantuan sapi sebanyak 18 ekor. Namun, saat dilakukan pengecekan di lokasi, jumlah tersebut diduga telah berkurang dan hanya tersisa 13 ekor.
Pada Rabu, 18 Maret 2026, tim mendatangi kediaman Tatang untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim kemudian bertemu dengan Kuwu Desa Sanca selaku istri dari Tatang.
Saat dikonfirmasi mengenai berkurangnya jumlah sapi, Kuwu memberikan penjelasan bahwa terdapat sapi yang mati. Ia menyebutkan satu ekor mati karena keguguran bersama anaknya, kemudian bertambah lagi satu ekor mati, sehingga total dua ekor yang dilaporkan mati.

Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut terkait kemungkinan jumlah kematian yang tidak sesuai dengan selisih data (yang mencapai 5 ekor), Kuwu tidak memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada suaminya yang saat itu sedang berada di sawah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data serta potensi penyalahgunaan bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan kepada penerima yang sah.
Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta kepada instansi terkait di wilayah hukum Indramayu, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, untuk segera melakukan audit serta penelusuran mendalam.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan bantuan, baik dalam bentuk ternak maupun alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Jangan sampai bantuan pemerintah yang seharusnya untuk masyarakat justru disalahgunakan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian jika diperlukan,” tegas tim investigasi.
Diharapkan, kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak menjadi praktik yang berulang dan merugikan masyarakat penerima manfaat di kemudian hari.
/Rudi Hartono







