Diduga Akali Kontrak Kerja, PHK PT Allbest Marine Digugat Secara Hukum

Mabesnews.com, BATAM — Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Allbest Marine terhadap seorang pekerja bernama Paizal digugat secara hukum. Kuasa hukum Paizal menilai perusahaan diduga mengakali penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan melakukan PHK tanpa dasar pelanggaran yang jelas.

Paizal bekerja sebagai Blaster Painter sejak 21 Juni 2025. Selama bekerja, perusahaan memberlakukan PKWT tiga kali berturut-turut, masing-masing berdurasi satu bulan. Menurut kuasa hukum, pola kontrak tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 karena pekerjaan yang dijalankan Paizal bersifat tetap dan berulang, bukan pekerjaan sementara.

“PKWT yang tidak memenuhi syarat demi hukum berubah menjadi PKWTT. Artinya, Paizal seharusnya berstatus pekerja tetap,” kata kuasa hukum Paizal dalam keterangan tertulis.

Masalah berlanjut ketika PT Allbest Marine melakukan PHK pada 17 Oktober 2025. Dalam surat pemutusan hubungan kerja, perusahaan hanya menyebut adanya dugaan pelanggaran mendesak tanpa merinci jenis pelanggaran, pasal yang dilanggar, maupun ketentuan dalam peraturan perusahaan yang dijadikan dasar.

 

Dalam proses mediasi hubungan industrial pada 18 Desember 2025, pihak manajemen dan HRD PT Allbest Marine juga tidak mampu menjelaskan secara konkret pelanggaran yang dituduhkan kepada Paizal. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mensyaratkan pelanggaran mendesak harus diatur secara tegas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

 

Selain itu, perusahaan dinilai tidak menjalankan tahapan pembinaan sebelum PHK. Tidak terdapat peringatan lisan maupun surat peringatan tertulis sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. “Ini memberi kesan PHK dilakukan lebih dulu, alasan dicari kemudian,” ujar kuasa hukum.

 

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa dasar PHK berasal dari laporan pihak luar yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Perusahaan dinilai lebih mempercayai laporan eksternal tanpa melakukan klarifikasi internal atau investigasi objektif terhadap pekerja yang bersangkutan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta mediator hubungan industrial merekomendasikan agar PT Allbest Marine mempekerjakan kembali Paizal, memperbaiki status hubungan kerja menjadi pekerja tetap, serta membayarkan upah sejak tanggal PHK hingga sengketa diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Allbest Marine belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait tudingan tersebut.

 

arf-6