Diduga Adanya Pelanggaran Hukum dalam Penjualan BBM Subsidi Di SPBU 34.45417 Desa Garawangi-Sumberjaya

Polri138 views

Mabesnews.com,Majalengka– Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) Jenis Pertalite Subsidi.

Praktik mafia BBM bersubsidi kian meresahkan. SPBU bernomor 34.45417 yang berlokasi dijalan Cirebon-Bandung, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga menjadi markas subur penyalahgunaan pertalite bersubsidi.

Selain praktik di lokasi SPBU terlihat sejumlah mobil pribadi seperti expander,kijang super,picup dan motor Suzuki Thunder dan sejenisnya melakukan pengisian Pertalite berulang-ulang.

 

Indikasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM subsidi yang bermain secara terstruktur.

 

Kuat dugaan, aksi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU maupun lemahnya pengawasan aparat berwenang. Pasalnya, modus seperti ini jelas mencolok, namun tetap berlangsung tanpa hambatan.(18/02/2026)

 

Perlu diketahui, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPBU 34.45417, Pertamina, maupun kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan praktik kotor yang merugikan negara ini.

 

 

(Hombing)