Diam-Diam Suhu Senior Turun Gunung,”Jelani Christo SH.MH Sampaikan Ini

Pemerintah, Polri1,060 views

MabesNews.com, Seruyan-Jelani Christo SH.MH Bersama Timnya turun langsung menanggapi Peristiwa Hukum Sengketa Masyarakat Adat melawan PT BJAP dan Penganiayaan dengan kekerasan Masyarakat Sipil oleh Oknum Aparat Brimob di Seruyan Kalimantan Tengah 17 Juli 2023.

Pertama – tama kami dari LBH-MANDAU BORNEO KEADILANv (LBH MBK) Dan Tim FRONT BORNEO INVESTIGASTION (FBI INVESTIGATION), ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) Turut Prihatin atas kejadian peristiwa hukum biadab penganiyaan dengan kekerasan yang di lakukan oleh Oknum aparat Kepolisan pada tgl 06-07 Juli 2023 dimana korbannya adalah masyarakat sipil di Seruyan Kalimantan barat ungkap Jelani.

Selanjutnya kami sangat menyesalkan dan mempertanyakan keberadaan pasukan Brimob yang seyogianya adalah aparat penegak hukum negara harusnya melindungi, mengayomi dan membantu masyarakat lemah ketika terjadi permasalahan Hukum yang melibatkan Pihak pemodal/Pengusaha melawan Masyarakat Sipil bukan Justru sebaliknya lebih cenderung membela pemodal/perusahaan dan melawan masyarakat sipil tegas jelani.

Sehubungan dengan peristiwa hukum sebagaimana kami ketahui melalui media – media mainstream dan media sosial lainya dan hasil investigasi ke lapangan bersama masyarakat dan para Tokoh masyarakat di Seruyan bahwa telah terjadi dugaan tindakan penganiayaan dengan kekerasan oleh Aparat Kepolisian terhadap masyarakat sipil di Seruyan Kalimantan Tengah.

Oleh sebab itu izinkan kami LBH MANDAU BORNEO KEADILAN Dan Tim Investigasi FRONT BORNEO INTERNATIONAL menyampaikan hal-hal berikut ini :

1.Mendesak segera agar Bapak Kapolri Membentuk Tim Khusus Investigasi Penindakan Hukum terhadap Oknum anggota kepolisian yang di duga telah melakukan tindakan penganiayaan dengan kekerasan terhadap masyarakat sipil di Seruyan Kalimantan Tengah pada tgl 06/07 Juli 2023;

2.Mendesak segera agar Menteri Pertanian Dan Perkebunan, Menteri ATR/BPN agar menindak dengan sangat tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang di duga menipu masyarakat, merugikan masyarakat dengan tidak melaksanakan kewajiban 20% di seperti yang di atur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Serta menindak, Meninjau ulang HGU yg di duga banyak bermasalah dan mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mencaplok, merampas tanah warga sipil, merusak lingkungan hidup serta merugikan masyarakat;

3.Mendesak segera Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI agar memecat dan menindak tegas Oknum aparat Kepolisian dan TNI yang di duga membeking perusahaan, menakut-nakuti, mengancam masyarakat sipil;

Bahwa atas seluruh peristiwa Hukum kriminalisasi yang di duga di lakukan oleh Oknum Anggota kepolisian dan TNI terhadap Masyarakat Sipil maka demi keadilan, kepastian dan bermanfaatnya Hukum dengan baik dengan ini LBH MANDAU BORNEO KEADILAN, FBI INVESTIGATION Serta ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU bersama – sama dengan Rekan –Rekan media, seluruh LSM Ormas seluruh Kalimantan akan terus bersuara dengan sangat keras melakukan perlawanan yang masif terhadap kezaliman , kekerasan dan perbuatan tidak berkemanusiaan yang di lakukan oleh Oknum Aparat Polisi, TNI dan PIhak – pihak yang merugikan masyarakat sipil termasuk hadirnya perkebunan kelapa sawit yang merugikan di seluruh tanah Kalimantan;

Berdasarkan uraian di atas kami yang tergabung dalam LEMBAGA BANTUAN HUKUM MANDAU BORNEO KEADILAN (LBH MBK), FRONT BORNEO INTERNATIONAL (FBI INVESTIGATION) serta ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) yang di wakili oleh, Bapak Jelani Christo, S.H., M.H selaku ketua umum LBH MBK, Jajang, S.H selaku Sekjen AABB, bapak Gadson A Mihing selaku Ketua Tim Investigasi FBI dan Bapak Abet Nego selaku ketua DPW FBI Kalbar meminta dan mendesak agar Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, L M.Si.), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Menkopolhukam Prof. Mahfud MD; dan DPR RI agar segera menuntaskan dan menyelesaikan terkait sengketa lahan yang sampai dengan saat ini belum pernah ada penyelesaiannya yang melibatkan pihak pemodal/pengusaha melawan masyarakat sipil khususnya di seluruh Kalimantan pungkas Jelani dalam keterangan pers rilisnya.

Kpw-K¹/Bony A/ Red